Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menjelaskan aturan sepeda yang diatur dalam Permenhub Nomor 59 Tahun 2020. Dia berharap, aturan tersebut menjadi payung hukum yang dapat melindungi tidak hanya pengguna sepeda namun juga pengguna jalan lainnya.
"Peraturan ini harus dilihat secara komprehensif. Jangan salah tafsir dulu. Kehadiran Peraturan ini untuk keselamatan pengguna sepeda dan pengguna jalan lainnya," kata Budi, Selasa (29/9/2020).
Budi tak ingin sepeda yang sedang diminati masyarakat ini justru membahayakan diri sendiri dan orang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tidak menghendaki sepeda sebagai salah satu olah raga yang tengah digandrungi masyarakat justru membahayakan nyawa diri dan orang lain," terangnya.
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz menilai aturan tersebut positif mengingat pengguna sepeda yang semakin banyak, sehingga perlu ada regulasi.
"Kita kan bicara pengguna sepeda yang semakin banyak, bukan satu dua orang. Memang sudah perlu adanya peraturan yang mengatur, apalagi demi keselamatan. Permen ini sudah pas momennya, " ujarnya.
Selain itu, dia menuturkan, fasilitas bagi pengguna sepeda juga mesti disiapkan.
"Misalkan adanya lahan parkir yang aman dari pencurian. Saya kira kekhawatiran pengguna sepeda kan soal keamanan sepedanya," terangnya.
(acd/ara)