Kemenhub Minta Siapkan Lahan Parkir Sepeda, Pengusaha Mau?

Kemenhub Minta Siapkan Lahan Parkir Sepeda, Pengusaha Mau?

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 22 Sep 2020 16:50 WIB
bersepeda ke kantor
Ilustrasi/Foto: Widiya Wiyanti/detikHealth
Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta pengelola gedung pusat perbelanjaan (mal), hingga perkantoran sediakan tempat parkir untuk pengguna sepeda. Permintaan itu berkaitan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Menanggapi itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan pengelola gedung perkantoran tidak keberatan dengan permintaan tersebut.

"Pada prinsipnya penyediaan lahan parkir sepeda di kantor tidak ada masalah bagi pengelola gedung," kata Hariyadi kepada detikcom, Selasa (22/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, penyediaan lahan parkir untuk sepeda tidak perlu rogoh kocek terlalu dalam karena lahannya sendiri sebenarnya sudah ada.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja. Menurutnya, mayoritas mal juga telah memiliki fasilitas parkir untuk sepeda.

ADVERTISEMENT

"Mayoritas pusat perbelanjaan sudah siapkan lokasi parkir untuk sepeda karena memang beberapa waktu terakhir ini pengguna sepeda meningkat cukup banyak," ucapnya.

Jika sekitar mal tersebut memiliki jumlah pengunjung yang menggunakan sepeda, pihaknya juga tidak keberatan jika harus menambah lokasi parkir demi memenuhi kebutuhan pengunjung.

"Pusat perbelanjaan akan selalu berupaya semaksimal mungkin untuk memenuhi apa yang memang menjadi kebutuhan masyarakat. Jika memang pengunjung pusat perbelanjaan tersebut banyak yang menggunakan sepeda, maka tentu akan disiapkan lokasi parkir sepedanya," tandasnya.




(hns/hns)

Hide Ads