Ada Rencana Buruh Mogok Nasional, Pengusaha Ingatkan Hal Ini

Ada Rencana Buruh Mogok Nasional, Pengusaha Ingatkan Hal Ini

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 30 Sep 2020 13:45 WIB
Hariyadi Sukamdani Ketua Umum Apindo dan PHRI
Foto: Muhammad Idris/detikFinance

Hariyadi juga mengutip Pergub DKI No. 88/2020 pasal 14 ayat (1) soal upaya penanggulangan dan penanganan pandemi Covid-19. Dalam pasal tersebut, tertulis demi kesehatan bersama, masyarakat umum ataupun karyawan tidak boleh melakukan kegiatan berkumpul/bergerombol di suatu tempat.

"Adapun pelanggaran terhadap ketentuan tersebut juga memiliki sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku soal COVID-19," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, kata Hariyadi, APINDO juga mengimbau kepada seluruh pekerja di perusahaan yang menjadi anggota APINDO untuk mematuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku tersebut. "Khususnya terkait mogok kerja yang sah atau tidak, dan ketentuan tentang penanggulangan COVID-19 yang saat ini sama-sama kita hadapi," kata Hariyadi.


(toy/fdl)

Hide Ads