Hariyadi juga mengutip Pergub DKI No. 88/2020 pasal 14 ayat (1) soal upaya penanggulangan dan penanganan pandemi Covid-19. Dalam pasal tersebut, tertulis demi kesehatan bersama, masyarakat umum ataupun karyawan tidak boleh melakukan kegiatan berkumpul/bergerombol di suatu tempat.
"Adapun pelanggaran terhadap ketentuan tersebut juga memiliki sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku soal COVID-19," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kata Hariyadi, APINDO juga mengimbau kepada seluruh pekerja di perusahaan yang menjadi anggota APINDO untuk mematuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku tersebut. "Khususnya terkait mogok kerja yang sah atau tidak, dan ketentuan tentang penanggulangan COVID-19 yang saat ini sama-sama kita hadapi," kata Hariyadi.
(toy/fdl)