Nasib BUMN 'Dhuafa': Mati Segan Hidup Tak Mau

Nasib BUMN 'Dhuafa': Mati Segan Hidup Tak Mau

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 30 Sep 2020 17:09 WIB
Sejumlah tamu beraktivitas di dekat logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar/nz
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta -

Wacana likuidasi atau pembubaran BUMN kembali bergulir. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengungkap, ada 14 BUMN yang bakal dilikuidasi melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA.

PPA memang biasa merawat atau mengobati perusahaan yang sakit. Dalam catatan detikcom, PPA setidaknya tengah merawat sembilan 'pasien' BUMN. Sembilan pasien itu yakni, PT Merpati Nusantara Airline (Persero), PT Survai Udara Penas (Persero), PT Industri Gelas (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Kertas Leces (Persero), PT Dirgantara Indonesia (Persero), PT PAL Indonesia (Persero), dan PT Industri Kapal Indonesia (Persero).

Dari sejumlah pasien, memang ada beberapa nama yang masih terdengar sampai saat ini. Namun, beberapa nasibnya tak jelas bahkan ada yang telah diputus pailit atau bangkrut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kertas Leces misalnya, setelah terbelit masalah keuangan perusahaan ini diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada 25 September 2018 lalu. Usai diputus, aset perusahaan mesti dijual untuk membayar kewajiban kepada kreditur. Pihak PPA kala itu belum menyebut secara detil kewajiban yang harus di bayar. Tapi kewajiban itu sekitar dua kali aset perusahaan yakni Rp 1 triliun.

Pelepasan aset ini tidak berjalan mulus. Sebab, pada 2019 lalu PPA sempat menempuh jalur hukum karena jatah dari pelepasan aset tidak sesuai dengan semestinya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Sekretaris Perusahaan PPA Edi Winanto saat itu mengatakan, ada dua kemungkinan Kertas Leces setelah dinyatakan pailit, yakni dibubarkan atau dihidupkan kembali. Edi bilang, pembubaran bisa dilakukan jika aset perusahaan telah dibereskan untuk menutup kewajibannya.

"Masih mungkin (hidup) tapi syaratnya biasanya begini kalau misalnya perusahaan harta pailit sudah digunakan membayar kewajibannya, sudah selesai dan tidak ada kewajiban lagi nih, sudah lunas semua, maka debitur atau BUMN bersangkutan bisa mengajukan rehabilitasi di pengadilan. Kalau sudah dilakukan rehabilitasi, bisa hidup lagi. Tapi secara preseden belum pernah ada," jelasnya, 9 September 2019.

Nasib kurang baik juga terjadi pada Merpati Nusantara Airlines. Maskapai pelat merah yang pernah jaya di era 1990-an hingga kini tak beroperasi. Sang investor, PT Intra Asia Corpora yang berencana menyuntik modal Rp 6,4 triliun untuk menghidupkan maskapai ini pun belum ada tanda-tanda.

Bukannya kabar baik, kabar buruk malah datang ke Merpati. Belum lama, karyawan menuntut agar kewajiban Merpati segera diselesaikan.

Mantan SVP Corporate Planning PT MNA Ery Wardhana mengatakan, sebanyak 1.233 karyawan yang di PHK sejak 2016 belum menerima pesangon penuh. Adapun sisa pesangon yang belum terbayar senilai Rp 318,17 miliar.

"Kami hanya minta satu, hak kami diselesaikan. Pesangon kami. Dan tidak ada kepastian ini pembayarannya kapan akan diselesaikan," kata Ery ketika ditemui detikcom di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (9/7/2020).

Sementara itu, Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan belum lama mengatakan, ada sekitar 30 BUMN yang sudah 'meninggal dunia' tapi tidak bisa ditutup atau 'dikubur'. BUMN itu di antaranya ialah Merpati Nusantara Airlines dan Perum Perusahaan Film Negara (PFN).

"Kira-kira bayangan saya, kira-kira minimal itu ada 30 BUMN yang sebetulnya sudah meninggal dunia cuma mayatnya belum dikubur," katanya dalam sebuah diskusi online, Senin (28/9/2020).

30 BUMN ini sulit dikubur karena ada hambatan-hambatan politik dan hukum. Sehingga, saat ia menjadi menteri, Dahlan memiliki ide di mana BUMN-BUMN yang sudah meninggal tersebut dialihkan ke PPA sebagai anak usaha.

PPA biasanya memiliki tugas untuk merevitalisasi dan restrukturisasi. Tapi, Dahlan memberikan tugas khusus kepada PPA yakni 'menguburkan' BUMN-BUMN itu. Ia berpandangan, dengan menjadi anak usaha menjadi mudah karena proses likuidasi cukup melalui rapat umum pemegang saham (RUPS). Tapi, itu tak kunjung terlaksana hingga masa jabatannya berakhir.

Sementara, Anggota Komisi VI Andre Rosiade mengaku berdasarkan informasi secara informal ada beberapa BUMN yang rencananya akan dilikuidasi. Namun, ia menekankan, masih dalam kajian Kementerian BUMN.

BUMN yang dimaksud seperti Merpati Nusantara Airlines, Industri Gelas (Persero) atau Iglas, Kertas Kraft Aceh, dan Kertas Leces.

"Gua (saya) dapat informasi bahwasanya ada beberapa BUMN yang mau dilikuidasi, BUMN-BUMN itu sudah tidak jalan seperti Merpati, Iglas, pabrik kertas Leces atau Aceh, lupa gua. Intinya ini masih dikaji," katanya kepada detikcom, Rabu (30/9/2020).

Dia mengatakan, BUMN itu rata-rata sudah setop operasi. Sementara, Andre bilang, di sejumlah kesempatan Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan BUMN diminta untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kembali, dari informasi yang ia terima BUMN yang dilikuidasi ialah yang telah berhenti operasi. Pihaknya bakal mendapat informasi resmi setelah kajian Kementerian BUMN rampung.

"Memang ada beberapa BUMN yang berhenti operasi itu yang kami dapatkan informasinya. Intinya semua masih dikaji dan tentu nanti kita dapatkan informasi resmi dari Kementerian BUMN setelah kajiannya selesai," terangnya.

Andre menambahkan, dalam proses likuidasi ini proses kajian mendalam serta dalam pelaksanaannya butuh regulasi peraturan pemerintah. "Ini kajian mendalam, lalu nanti butuh peraturan pemerintah. Lalu kebijakan resmi pemerintah melalui Presiden Jokowi dan Kementerian BUMN bahwa BUMN tidak boleh melakukan PHK," ujarnya.

PPA sendiri belum mendapat arahan dari pemegang saham terkait likuidasi BUMN. Meski demikian, Kepala Grup Komunikasi PPA Agus Widjaja menuturkan, ada sejumlah kriteria BUMN yang akan dibubarkan. Dia menjelaskan likuidasi menjadi jalan terakhir bila memang BUMN tersebut sudah benar-benar tidak bisa diselamatkan.

"Likuidasi itu sudah jalan terakhir banget kalau memang sudah tidak bisa, asetnya sudah tidak bisa dikembangkan, terus sudah tidak bisa dikerjasamakan, produk-produknya sudah sunset (merosot)," kata dia saat dihubungi detikcom, Selasa (29/9/2020).

Dia menjelaskan likuidasi dilakukan terhadap BUMN yang memiliki kriteria jika tetap dipertahankan akan menjadi beban buat negara. "Seperti itu kan itu membebankan keuangan negara juga," sebutnya.

PPA sendiri masih melihat kemungkinan BUMN-BUMN untuk diselamatkan. Sejalan dengan itu dia menuturkan, proses likuidasi untuk BUMN sendiri panjang karena harus mendapat restu dari DPR.

"Nanti juga kalau misalnya dilikuidasi perlu persetujuan DPR dan sebagainya dan sebagainya, masih banyak peraturan-peraturan yang harus kita patuhi. Jadi itu masih jauh," terangnya.



Simak Video "Video Tanggapan Pimpinan MPR Soal UU BUMN Baru: Bukan Berarti Kebal Hukum"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads