Undang-undang Bea Meterai terbaru telah disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna kemarin, Selasa (29/9). UU itu menggantikan UU Bea Meterai nomor 13 tahun 1985. Dalam UU itu, tarif bea meterai naik jadi Rp 10.000, dan juga akan disediakan dalam bentuk elektronik.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Iwan Djuniardi menjelaskan, untuk membeli meterai elektronik (e-meterai) ini caranya seperti membeli pulsa.
"E-meterai seperti pulsa. Jadi ada code generator yang dibuat 1 sistem. Nah code generator ini yang akan nanti disalurkan melalui channeling. Code generator akan diisikan semacam wallet, di mana itu akan berisi total nilai meterai yang sudah dibayar," kata Iwan dalam briefing virtual DJP, Rabu (30/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenkeu sendiri belum menetapkan sistem yang akan digunakan untuk mendistribusikan e-meterai kepada masyarakat di 2021 mendatang. Namun, sudah ada 4 saluran untuk transaksi e-meterai yang tersedia.
"Pertama, seluruh saluran elektronik, di mana dokumen elektronik konsepnya adalah, kalau pernah dengar API (application programming interface), ada sistem ke sistem. Nah sistem terahan elektronik ini akan langsung berhubungan dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik. Di mana nanti dokumen elektronik yang dibuat di situ, secara otomatis akan ditera berdasarkan permintaan atau dokumen yang dibuat sesuai kriteria. Nah itu langsung bicara host to host kepada wallet elektronik yang dibuat di sistem tertentu," terang Iwan.
Saluran kedua ialah dengan wallet system yang sama, bisa juga dokumen fisik tetapi ditera oleh mesin yang terhubung dengan wallet. Sehingga nanti dokumen itu dimasukan ke dalam, kemudian langsung ditera secara elektronik.
Cara ketiga yakni mengunggah dokumen ke satu sistem penyedia meterai, lalu ketika diunduh maka meterai elektronik itu sudah tersematkan.
"Keempat, yang ingin kita kembangkan, tapi ini ke depan, ada semacam meterai tempel yang dicetak berdasarkan wallet tersebut, yaitu di merchant-merchant dengan mesin printer tertentu, dan kertas tertentu. Ini lebih efisien apabila kita menginginkan meterai tempel," tutur Iwan.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menerangkan, dalam 3 bulan ini pihaknya masih terus mempersiapkan sistem terbaik untuk menjadi sarana distribusi meterai elektronik ke masyarakat.
"Masalah infrastruktur untuk meterai elektronik kita masih harus siapkan. Mudah-mudahan kita bisa keep up dalam 3 bulan ini. Harapan besar saya start 1 Januari kita bisa luncurkan meterai tak hanya yang tempel, tapi juga elektronik," papar Suryo.
Suryo berharap, di 1 Januari tahun depan sistem distribusi e-meterai sudah tersedia dan bisa diakses masyarakat.
"Dalam 3 bulan ini kita bangun infrastruktur, channelling-nya seperti apa. Ibarat kata kami yang menyediakan meterainya, konsumen di ujung sana bisa memanfaatkannya. Ini yang perlu dirancang rantai dari distribusi meterai. Kalau bicara infrastruktur digital, just the matter of bagaimana kita menghubungkan satu titik ke titik yang lain. Dan siapa saja yang ada dalam titik itu kita lihat, kita pastikan," tutup Suryo.
(dna/dna)