Pemerintah berencana untuk membuka kesempatan untuk investor asing dalam kepemilikan kapal berbendera Indonesia. Hal ini untuk kegiatan angkutan muatan dalam negeri.
Pengusaha menilai hal ini tidak sejalan dengan UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran khususnya pasal 8 dan pasal 57 sehingga dapat berakibat dapat meredupkan kekuatan industri maritim dalam negeri.
Menanggapi hal tersebut, ketua Umum INSA, Carmelita Hartoto mengatakan, penerapan aturan kapal berbendera merah putih atau asas cabotage ditegaskan dalam Inpres No 5 Tahun 2005 dan Undang-Undang Pelayaran No 17 tahun 2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut jika asas cabotage coba dibuka, maka Indonesia akan kehilangan kekuatan potensi maritim nasional di sektor pelayaran.
"Ini bukan berarti kita anti asing, tapi harusnya laut dan sumber dayanya dioptimalkan untuk kepentingan nasional dengan perdagangan domestiknya dilayani kapal merah putih," kata dia dalam siaran pers, Rabu (30/9/2020).
Carmelita menjelaskan INSA sepenuhnya mendukung RUU Cipta Kerja, selama kepentingan sektor pelayaran dalam negeri tetap berdaulat di wilayah NKRI.
Menurut dia penerapan asas cabotage juga tidak hanya diterapkan di Indonesia. Beberapa negara sudah lebih dulu menerapkannya, seperti Amerika, Jepang, Tiongkok dan negara-negara maju lainnya.
Menurut INSA investasi asing di industri pelayaran tidak sama dengan investasi asing di sektor manufaktur dan infrastruktur yang membawa dana dan membuka lapangan pekerjaan.
Hal ini mengingat investasi asing di industri pelayaran tidak bisa diartikan sebagai bentuk aliran dana masuk, melainkan hanya berupa pencatatan asset di pembukuan. Kapal sebagai asset bergerak sangat mudah dipindahtangankan dan berganti bendera negara.
Keuntungan pelayaran asing juga akan dibawa balik ke negara mereka, yang artinya devisa negara akan lari ke luar negeri. Alhasil, kondisi ini juga akan membebani neraca pembayaran Indonesia.
Alih-alih mendorong perekonomian nasional dan menyerap tenaga kerja, investasi asing di industri pelayaran justru mengancam lapangan kerja dan ekosistem di industri pelayaran nasional.
"Atas dasar itu, DPP INSA menilai konsistensi penerapan asas cabotage merupakan harga mati dan bersifat wajib untuk negara. Dengan begitu, kedaulatan negara terjaga dan perekonomian nasional dapat terus tumbuh."