Cegah Shutdown, Senat AS Sahkan RUU Pendanaan Sementara

Cegah Shutdown, Senat AS Sahkan RUU Pendanaan Sementara

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 01 Okt 2020 10:06 WIB
Bendera AS
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Senat Amerika Serikat (AS) mengesahkan RUU Pendanaan Sementara untuk mencegah penutupan atau shutdown pemerintah. Senat mengesahkan RUU tersebut pada Rabu untuk mendanai pemerintah hingga Desember dan mencegah shutdown pada akhir bulan.

Mengutip CNBC, Kamis (1/10/2020), DPR AS menyetujui undang-undang tersebut minggu lalu. Setelah Presiden Donald Trump menandatanganinya menjadi undang-undang, langkah itu akan memastikan pendanaan pemerintah tidak hilang selama pandemi dan hanya beberapa minggu sebelum Pemilu 2020.

Hal itu akan membuat badan federal tetap berjalan hingga 11 Desember. Sebelumnya, anggota parlemen bertujuan mengeluarkan undang-undang pengeluaran untuk menjaga pemerintah tetap berjalan hingga September 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Demokrat dan Republik, kata Ketua DPR AS Nancy Pelosi, D-Calif mencapai kesepakatan dan menyelesaikan proposal yang mencakup pagar pembatas untuk mencegah dana pertanian mengalir ke perusahaan minyak besar.

Dia mengatakan langkah itu termasuk US$ 8 miliar untuk bantuan nutrisi bagi anak-anak sekolah dan keluarga, dan menyegarkan program bantuan makanan pandemi selama setahun penuh.

ADVERTISEMENT

Melewati ancaman shutdown secara teoritis akan memberi Kongres lebih banyak fleksibilitas untuk memecahkan perselisihan yang sedang berlangsung tentang bagaimana menyusun paket bantuan virus Corona kelima sebelum pemilihan.

Baik Menteri Keuangan Steven Mnuchin dan Pelosi mengatakan pada Rabu bahwa mereka berharap tentang prospek kesepakatan dan akan melanjutkan diskusi mengenai bantuan.

(toy/ara)

Hide Ads