Strategi KKP Genjot Produksi Tuna, Cakalang & Tongkol

Strategi KKP Genjot Produksi Tuna, Cakalang & Tongkol

Angga Laraspati - detikFinance
Kamis, 01 Okt 2020 20:19 WIB
Fishmonger fileting skipjack tuna, Katsuwonus pelamis, in local fish market, Banda Neira, Maluku, Indonesia.
Foto: iStock
Jakarta -

Plt Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Zaini mengatakan perikanan tuna, cakalang dan tongkol (TCT) punya kontribusi yang besar dalam produksi perikanan nasional, dan menjadi primadona ekspor.

Zaini memaparkan data statistik dari 2012-2018 yang menunjukan rata-rata produksi TCT sebesar 1,26 juta ton atau 19% dari produksi perikanan nasional dan menyumbang 16,01% terhadap produk perikanan TCT di dunia.

Menurut Zaini dengan fakta tersebut, sudah sewajarnya Indonesia berkepentingan untuk menjamin perikanan tuna nasional dengan memastikan praktek-praktek pengelolaan pemanfaatan dan konservasi sumber daya tersebut sudah sesuai dengan prinsip yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara regional maupun tertuang dalam Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF), FAO 1995 sehingga produk tuna Indonesia memiliki daya saing yang lebih tinggi dibandingkan dengan produk negara penghasil tuna lainnya," jelas Muhammad Zaini dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10/2020).

Lebih lanjut, saat membuka Konsultasi Publik Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) TCT, pada hari Rabu (30/9), Zaini mengatakan pengelolaan tuna harus memastikan karakteristik dinamika sumber daya ikan tersebut. Hal tersebut mencakup alat tangkap yang sesuai serta wilayah tangkapannya sehingga pemanfaatan sumber daya TCT dapat dioptimalkan.

ADVERTISEMENT

Ia memaparkan sebuah hasil kajian yang menjelaskan stok tuna saat ini lebih banyak ditangkap di wilayah perairan kepulauan Indonesia. Padahal masih banyak wilayah perairan potensial di Zona Eksklusif Indonesia sampai dengan laut lepas yang belum terjamah dan dimanfaatkan dengan baik.

Untuk itu, menurutnya perlu ada sebuah rencana pengelolaan perikanan yang tidak hanya sesuai dengan kaidah regional, tetapi juga dapat dijadikan pedoman untuk mengoptimalkan pemanfaat TCT oleh nelayan Indonesia sampai ke laut lepas.

"RPP tidak hanya mengatur terkait dengan instrumen pengelolaan yang umum saja yang selama ini dilakukan tetapi juga harus bisa dijadikan sebagai dokumen acuan untuk memanfaatkan alokasi tuna di ZEE sampai dengan laut lepas tersebut" ujar Zaini.

KKP pun mempunyai mandat untuk melakukan review dan pemutakhiran terhadap RPP yang sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 107/Kepmen-KP/2015. Adapun evaluasi pelaksanaan Kepmen tersebut telah dilakukan sejak awal tahun 2019 melibatkan seluruh stakeholder, sehingga tersusun rancangan revisi RPP TCT pada tanggal 30 September.

Revisi RPP ini perlu dilakukan untuk menyesuaikan dan memutakhirkan data status sumber daya ikan TCT dan substansi isu dan permasalahan perikanan serta rencana strategis pengelolaan TCT untuk lima tahun kedepan.

Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Trian Yunanda mengatakan perkembangan terakhir pada tahun 2020, terdapat satu perikanan tuna skala kecil di Pulau Buru yang telah memiliki sertifikasi Eco-Label yang diterbitkan oleh Marine Stewardship Council (MSC). Selain itu, tahun ini juga terdapat 8 perusahaan pole and line Indonesia yang mendapatkan label yang sama dari MSC.

Tentunya pengakuan internasional tersebut, lanjut Trian, diperoleh karena RPP telah tersusun dan terlaksana mulai dari pendataan hingga kepatuhan pelaksanaan aturan RFMO. Namun, masih diperlukan penajaman terkait tujuan pengelolaan yang ingin dicapai, mengingat masih rendahnya ekspor TCT di Indonesia pada tahun 2019 yaitu hanya sekitar 15% dari total hasil tangkapan.

"Di samping itu sampai dengan saat ini belum ada lagi armada penangkapan ikan Indonesia yang memanfaatkan kuota tuna di laut lepas Pasifik. Karenanya pada Konsultasi Publik ini dijaring berbagai masukan dari seluruh pemangku kepentingan guna perbaikan rencana aksi pengelolaan dan strategi pemanfaatan TCT kedepannya" ujar Trian Yunanda.

Sementara itu, Penasihat Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Sosial-Ekonomi Nimmi Zulbainarni mengatakan pengelolaan perikanan TCT ke depannya harus melibatkan akademisi, bisnis, government, dan community (ABGC) untuk menjawab berbagai isu. Isu tersebut di antaranya perbaikan data, pengendalian upaya penangkapan, pengendalian rumpon dan pemanfaatan peluang penangkapan ikan di ZEEI dan laut lepas.

"Pengaturan yang dilakukan Pemerintah tentunya untuk mendapatkan manfaat yang optimal dan seimbang dari sisi ekonomi dan keberlanjutan sumberdaya TCT itu sendiri. Keseimbangan ini tidak perlu dipertentangkan lagi," ungkap Nimmi

Di sisi lain, Pembina Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik (KP2) KKP, Ali Mochtar Ngabalin menekankan proses konsultasi publik bagi setiap peraturan atau ketentuan nasional yang dikeluarkan oleh KKP sangatlah penting.

"Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan pedoman yang nantinya dapat mengakomodasi kebutuhan dari para pemangku kepentingan guna mewujudkan pengelolaan perikanan tuna yang berkelanjutan dan bertanggung jawab, baik dari segi biologi, sosial, maupun ekonomi.

Sebagai informasi, sebanyak 241 peserta dari kalangan akademisi, pelaku usaha, asosiasi, serta perwakilan non-governmental organization (NGO) berpartisipasi dalam konsultasi publik RPP TCT 2020-2024 yang dilaksanakan secara virtual difasilitasi oleh KP2KKP dan dimoderatori oleh Hendra Sugandi.

Pertemuan ini menjaring berbagai masukan dan rekomendasi dari peserta konsultasi publik. Konsultasi publik juga menyepakati perlu adanya tindak lanjut berupa penyempurnaan rancangan RPP TCT dilakukan dalam pertemuan teknis lebih lanjut agar semua kepentingan nasional terakomodasi dengan baik dan RPP TCT ini benar-benar dapat menjadi acuan pengelolaan TCT untuk 5 tahun kedepan.

Dokumen RPP TCT merupakan kesepakatan antara pemerintah dan para pemangku kepentingan dalam pengelolaan perikanan Tuna, Cakalang dan Tongkol di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia sampai dengan ke laut lepas.

Tuna, cakalang dan tongkol atau TCT termasuk kelompok ikan yang beruaya jauh (highly migratory fish) dan/atau ikan yang terbatas di antara atau berada baik di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dari satu atau lebih negara dan laut lepas. Oleh karenanya sesuai dengan UNCLOS 1982 pengelolaan tuna harus dilakukan melalui kerjasama regional dan/atau internasional. Sejauh ini Indonesia juga terlibat secara aktif di organisasi pengelolaan tuna regional.

(ega/hns)

Hide Ads