Klien Jouska Beberkan soal Janji Ganti Rugi Masih Abu-abu

Klien Jouska Beberkan soal Janji Ganti Rugi Masih Abu-abu

Soraya Novika - detikFinance
Jumat, 02 Okt 2020 15:05 WIB
Petugas menghitung uang setoran tunai di Kantor Cabang Pembantu Bank BNI, Jakarta Pusat, Rabu (8/8/2012). File/detikFoto
Ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Jagat Twitter kembali diramaikan keluhan klien PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska Indonesia). Seorang klien curhat di akun Twitter-nya karena ganti rugi dana yang dijanjikan Jouska tak kunjung terwujud.

Dia menganggap Jouska tampaknya tak benar-benar serius dengan janjinya. Lantaran, setelah ia mengirimkan klaim ganti rugi yang diminta, kuasa hukum Jouska malah mengaku sudah bukan bagian dari Jouska Indonesia lagi.

Sehingga proses klaim ganti rugi terkatung-katung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terakhir saya ketemu sama Indah Hapsari co-foundernya di tanggal 29 Juli 2020, di situ dia coba coret-coret dan menyamakan persepsi jumlah uang yang saya tuntut dan yang mereka bisa ganti. Ada minutes-nya juga. Di situ juga sempet Aakar (CEO Jouska) ada di situ ngasih statement yang kala itu menurut saya aneh. Kalau emang niatnya dia mau ganti rugi," papar sang nasabah, yang enggan disebut namanya itu, kepada detikcom, Jumat (2/10/2020).

Setelah pertemuan pihak Jouska berjanji akan menginfokan lebih lanjut terkait proses ganti rugi dengan syarat klien mau menandatangani Non Disclosure Agreement (NDA).

ADVERTISEMENT

"After that, katanya mereka nanti akan diinfo lagi, tapi saya disuruh nandatanganin NDA kerahasiaan dulu," ungkapnya.

Langsung klik halaman selanjutnya

Kelanjutan proses ganti rugi yang diharapkan tak kunjung diinfokan secara jelas, malah semua korban diminta menunggu sampai 1 September 2020 untuk proses tersebut. Sampai datang harinya, pun tak juga mencapai titik terang. Klien malah ditagih klaim ganti rugi agar bisa diproses.

"Terus beberapa hari kemudian ada email dari Aakar to all korban yang bilang minta dikasih waktu sampai tanggal 1 September, ok saya tunggu. Pas di tanggal 1 saya dapat email kalau semua korban perlu kirim surat klaim. Tapi tidak ditulis ke mana, saya pikir softcopy. Jadi langsung saya balas emailny dia dengan menyertakan soft copy," tuturnya.

Lalu, selang 2-3 hari kemudian, baru ada balasan. Namun, tampaknya malah memperumit posisi klien. Klien diminta kembali mengirim klaim ganti rugi dalam bentuk hardcopy.

"Langsung saya kirim itu hardcopy besoknya," terangnya.

Setelah itu, masih tak juga kunjung mendapat balasan. Alasan kuasa hukum Jouska saat itu masih dalam tahap verifikasi. Namun, sampai sekarang tahap verifikasi itu tak kunjung selesai.

Saat ditagih, sambungnya, kuasa hukum Jouska malah mengundurkan diri dan hardcopy klaim klien tidak dikembalikan.

"Terakhir udah nggak ada kabar lagi deh, cuma di-read doang," imbuhnya.


Hide Ads