Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengikuti proses gugatan yang diajukan Bambang Trihatmodjo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut terkait pencegahan bepergian ke luar negeri akibat utang yang harus dibayar sebesar Rp 50 miliar.
Sambil menunggu berjalannya sidang, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan pencegahan ke luar negeri atas nama Bambang Trihatmodjo tetap dilakukan.
"Perkembangannya masih dicegah, bukan dicekal, kita hanya cegah. Kemudian Pak Bambang Tri setahu saya tetap menyampaikan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, tentunya nanti prosesnya kita ikuti sesuai dengan tata tertib di Pengadilan Tata Usaha Negara," katanya saat bincang bareng virtual bertajuk 'Optimalisasi Pengurusan Piutang Negara', Jumat (2/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isa menjelaskan bahwa Pengacara Bambang Trihatmodjo, Prisma Wardhana Sasmita telah berkirim surat kepada Kemenkeu agar mencabut pencegahan tersebut. Namun Isa menyarankan agar pihaknya langsung menghubungi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) DKI Jakarta untuk mencari jalan keluar lain tanpa harus berproses di pengadilan.
"Selain itu pengacara beliau juga sudah bersurat dan kami anjurkan untuk menghubungi PUPN DKI supaya bisa mencari jalan keluar lain selain berproses di pengadilan PTUN," ucapnya.
Isa menyarankan agar putra mendiang Presiden Soeharto itu mau melunasi piutang yang ada agar pencegahan ke luar negeri bisa dicabut seperti yang diinginkan. Utang itu dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Sea Games XIX Tahun 1997 yang diikutsertakan konsorsium swasta yang diketuai oleh Bambang Trihatmodjo, sebagai mitra penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997.
"Apa cara lainnya? Cara lainnya ya bayar supaya kita bisa mempertimbangkan untuk mencabut pencegahan," ucapnya.
Dari utang Rp 50 miliar tersebut, belum diketahui berapa yang sudah atau belum dibayarkan Bambang Trihatmodjo. "Itu termasuk informasi yang dikecualikan dalam konteks keterbukan informasi publik," tandasnya.
(dna/dna)