Kalangan buruh akan tetap melanjutkan rencananya untuk mogok nasional selama tiga hari (6-8 Oktober). Hal itu menyusul telah disepakatinya RUU Cipta Kerja dibawa ke sidang paripurna DPR RI untuk disahkan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan mogok nasional jadinya akan diikuti oleh 2 juta buruh yang sebelumnya disebut akan diikuti 5 juta buruh. Mereka berasal dari berbagai perusahaan yang tersebar di 25 provinsi dari hampir 10 ribu perusahaan berbagai sektor industri di Indonesia.
"Menyikapi rencana pemerintah dan DPR RI yang akan mengesahkan RUU Cipta Kerja dalam sidang paripurna DPR RI, maka KSPI dan buruh Indonesia beserta 32 Federasi serikat buruh lainnya menyatakan menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan akan mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020. Mogok Nasional ini akan diikuti sekitar 2 juta buruh," kata Said kepada detikcom, Minggu (4/10/2020).
"Buruh tidak akan pernah berhenti melawan sepanjang masa penolakan RUU Cipta Kerja yang merugikan buruh dan rakyat kecil," tambahnya menegaskan.
Sebagai aksi mogok nasional, buruh yang tersebar di daerah akan setop produksi dari jam 06.00-18.00 WIB di lingkungan pabrik masing-masing.
"Laporan dari aliansi serikat buruh di daerah-daerah, sekitar 2 juta buruh setop produksi dari jam 06.00-18.00 WIB di lingkungan pabrik masing masing sesuai UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," ucapnya.
Aksi ini tidak lepas dari ketidakpuasan buruh dalam sejumlah isu yang dibahas dalam RUU Cipta Kerja. Ada tujuh isu yang disebut-sebut bakal sangat merugikan buruh ke depannya yakni Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang dibuat bersyarat dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dihapus, serta pesangon PHK yang turun dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah.
Kemudian pekerja outcourcing seumur hidup menjadi tanpa batas pekerjaan yang sebelumnya hanya 5 jenis pekerjaan, waktu kerja yang disebut eksploitatif dan cuti haid serta melahirkan yang menjadi tidak dibayar, hingga jaminan kesehatan dan jaminan pensiun bagi pekerja kontrak outsourcing.
Simak Video "Demo di DPR Usai, Massa Buruh Pulang dengan Tertib"
[Gambas:Video 20detik]
(zlf/zlf)