Saat ini bersepeda menjadi salah satu kegiatan yang diminati masyarakat. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun mendorong agar bersepeda dapat dilakukan untuk aktivitas sehari-hari. Ia mengatakan fasilitas antarmoda transportasi yang terintegrasi menjadi aspek penting untuk meningkatkan minat masyarakat menggunakan sepeda.
"Untuk itu penyediaan fasilitas antar moda yang terintegrasi menjadi salah satu aspek penting untuk mendorong penggunaan sepeda pada kegiatan sehari-hari," jelas Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (4/10/2020).
Hal itu disampaikannya saat saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Pesepeda di Jalan dan Gerakan Peduli Kesehatan 3M di BSD, Tangerang, Banten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Kemenhub Beberkan Alasan Bikin Aturan Sepeda |
Lebih lanjut, untuk meningkatkan minat bersepeda, Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat telah berkoordinasi dengan seluruh gubernur dan kantor-kantor untuk menyiapkan beberapa fasilitas pendukung dan juga infrastruktur guna menjamin keselamatan pesepeda.
Adapun fasilitas yang dimaksud antara lain fasilitas parkir untuk pesepeda di lokasi-lokasi seperti simpul transportasi, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, sekolah, tempat ibadah dan tempat yang lokasinya mudah dijangkau. Dengan adanya fasilitas tersebut diharapkan semakin mendorong minat masyarakat untuk menggunakan sepeda untuk aktivitas sehari-hari.
Kementerian Perhubungan juga terus gencar mensosialisasikan aturan keselamatan pesepeda di jalan, termasuk gerakan peduli kesehatan 3M (Memakai masker, Menjaga jarak, dan Mencuci Tangan). Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan bersepeda yang berkeselamatan dan sehat di tengah pandemi COVID-19, serta mewujudkan kota yang ramah sepeda.
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menhub Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan yang telah diterbitkan pada 25 Agustus 2020. Peraturan tersebut mengatur beberapa hal yang dipersyaratkan untuk menjaga keselamatan para pesepeda seperti memiliki spakbor, bel, rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya berwarna putih atau kuning dan pedal.
Selain mengatur masalah persyaratan keselamatan, aturan ini juga mengatur soal fasilitas pendukung dan fasilitas parkir umum bagi sepeda.
Sebagai informasi, dalam kesempatan tersebut Budi Karya bersama beberapa jajaran Kemenhub menjajal integrasi antar moda transportasi dengan berangkat menggunakan KRL dari Stasiun Palmerah menuju Stasiun Cisauk, sebelum sampai di area track Intermoda BSD City, Serpong untuk bersepeda.
Kegiatan ini juga dihadiri Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, dan dari kalangan selebriti dan musisi seperti Wulan Guritno, Nugie, dan sejumlah influencer lainnya.
(prf/hns)