Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan tetap mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dalam waktu dekat. Meskipun, dari jauh hari buruh telah mengancam akan melakukan mogok nasional selama tiga hari (6-8 Oktober).
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Baidhowi mengatakan pengesahan RUU Cipta Kerja akan tetap berjalan mengikuti tahapan. Pengesahan tinggal menunggu jadwal sidang paripurna yang direncanakan akan digelar pekan depan.
"Iya tetap berjalan (meski buruh ancam mogok nasional) karena tahapannya begitu. Kita kan tidak bisa mengelak dari tahapan, kecuali nanti ada keputusan yang lain. Sejauh ini tugas di Baleg sudah selesai tinggal kita kirim pengambilan keputusan tingkat 1 ke paripurna," kata Ahmad kepada detikcom, Minggu (4/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait buruh akan mogok nasional, menurutnya hal itu wajar terjadi dalam negara demokrasi seperti Indonesia. Yang terpenting, dalam menyampaikan pendapatnya itu para buruh tetap sesuai aturan.
"Soal buruh mogok itu kan bentuk protes atau bentuk penyampaian pendapat dalam bentuk lain, ya itu kalau kami melihat hal-hal seperti itu ya biasa dalam negara demokrasi. Menyampaikan pendapat dalam bentuk apapun dilindungi udang-undang (UUD) asalkan sesuai ketentuan peraturan, tidak berbuat anarkis, tidak merusak fasilitas negara. Sepanjang damai ya biasa saja, namanya orang berpendapat masa dilarang," ucapnya.
Mengingat aksi mogok nasional dilakukan bertepatan di tengah pandemi, Ahmad berpesan agar para buruh dapat mematuhi protokol kesehatan agar aksinya tidak menjadi klaster baru penularan COVID-19.
"Kita hanya mengingatkan bahwa saat ini situasi pandemi COVID-19. kalau menyampaikan aspirasi tentu sesuai peraturan di antaranya berjarak mengikuti protokol kesehatan. Kan bisa saja misalkan orang mau demo kapasitasnya terbatas, jaga jarak misalkan, teman-teman tentu paham terhadap situasi Jakarta yang masih siaga 1 pandemi COVID," tandasnya.
Baca juga: Kapan RUU Cipta Kerja Disahkan? |
Untuk diketahui, 2 juta buruh dari berbagai perusahaan yang tersebar di 25 provinsi direncanakan akan mogok nasional dengan setop produksi dari jam 06.00-18.00 WIB selama tiga hari di lingkungan pabrik masing-masing.
"Menyikapi rencana pemerintah dan DPR RI yang akan mengesahkan RUU Cipta Kerja dalam sidang paripurna DPR RI, maka KSPI dan buruh Indonesia beserta 32 Federasi serikat buruh lainnya menyatakan menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan akan mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020. Mogok Nasional ini akan diikuti sekitar 2 juta buruh," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
(dna/dna)