Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengukuhkan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Mediator Hubungan Industrial (AMHI). Dalam hasil Musyawarah Nasional (Munas) Mediator Hubungan Industrial (MHI), terpilih sebagai Ketua Umum AMHI periode 2020-2023 Sahat Sinurat, didampingi Dinar Titus sebagai Sekretaris, dan Bendahara dijabat oleh Roma TP Limbong.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Haiyani Rumondang mengatakan Munas MHI 2020 digelar dalam rangka penguatan organisasi dan menyinergikan langkah MHI.
"Kami berharap pengurus AMHI periode 2020-2023 bersinergi dan mampu menyukseskan kebijakan besar pemerintah, baik dalam hal ketenagakerjaan maupun pengelolaan SDM Aparatur," kata Haiyani dalam keterangan resmi yang dikutip detikcom, Minggu (4/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haiyani meyakini AMHI merupakan satu-satunya organisasi profesi MHI yang kuat, mandiri dan mampu memberikan manfaat optimal bagi para MHI agar dapat bekerja maksimal dan berkomunikasi dengan sesama di seluruh wilayah NKRI.
"Dengan AMHI ini diharapkan terbentuk sebuah wadah bagi para MHI untuk mengaktualisasikan dirinya, berkomunikasi, dan berkordinasi dengan seluruh korps di wilayah NKRI dalam rangka meningkatkan kompetensi dan jejaring para MHI itu sendiri," ucapnya.
Terlebih, Haiyani bilang, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS dan PermenPAN-RB tentang jabatan fungsional MHI yang sedang diproses mengamanatkan bahwa setiap MHI wajib menjadi anggota asosiasi profesi.
"Harapan kita semua sangat besar untuk kemajuan dan masa depan MHI yang memayungi setiap langkah MHI ini," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sahat Sinurat yang terpilih sebagai Ketua AMHI mengapresiasi para mediator yang telah memberikan kepercayaan padanya untuk menahkodai AMHI sampai periode 2023. Dia menyebut MHI merupakan salah satu jabatan fungsional di Kemnaker yang memiliki fungsi melakukan pembinaan pengembangan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
"Dari fungsi tersebut, dapat disimpulkan mediator memiliki peran sangat strategis untuk mewujukan hubungan industrial yang harmonis melalui pembinaan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat dan adil," imbuhnya.
Sahat yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Humas Kemnaker ini menyebut AMHI sebagai mitra pemerintah dalam hal ini unit teknis dalam melaksanakan tugas dan fungsi pembangunan hubungan industrial. Untuk itu, pihaknya memerlukan masukan dan saran guna pelaksanaan tugas-tugas AMHI ke depan dan memaksimalkan peran AMHI.
"Terpenting, kami juga sangat memerlukan dukungan dan kerja sama anggota serta dukungan dari Dewan Pembina, dalam hal ini Menaker, Sekjen dan Dirjen PHI Jamsos selaku pembina AMHI," imbuhnya.
(dna/dna)