Baru Diketok, Apa Itu Omnibus Law Cipta Kerja?

Baru Diketok, Apa Itu Omnibus Law Cipta Kerja?

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 05 Okt 2020 18:10 WIB
Omnibus Law Cipta Kerja
Foto: Omnibus Law Cipta Kerja (Tim Infografis Fuad Hasim)
Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini melakukan rapat paripurna penutupan masa sidang. Salah satu agenda yang dibahas adalah pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Hal itu tentu saja mendapat penolakan dari para buruh karena menganggap RUU tersebut tidak pro terhadap pekerja.

Bahkan omnibus law menjadi pembahasan di jagat Twitter hingga menjadi trending topik pada hari ini. Nah, apa sebenarnya omnibus law yang kini sedang menjadi pembahasan hangat?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirangkum detikcom, Senin (5/10/2020), omnibus law adalah aturan yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang. Pemerintah mengklaim, omnibus law mampu menyelesaikan tumpang tindih regulasi.

Saat ini ada dua RUU omnibus law yang yang telah digodok pemerintah bersama DPR, yakni Omnibus Law Cipta Kerja dan Omnibus Law Perpajakan.

ADVERTISEMENT

Setidaknya, ada 79 undang-undang dengan 1.244 pasal yang direvisi sekaligus melalu omnibus law. UU tersebut direvisi karena dinilai menghambat investasi. Dengan omnibus law, harapannya investasi semakin mudah masuk ke Indonesia.

Omnibus Law Cipta Kerja mencakup 11 klaster dari 31 kementerian dan lembaga terkait. Perlu diketahui, 11 klaster tersebut adalah: 1) Penyederhanaan Perizinan, 2) Persyaratan Investasi, 3) Ketenagakerjaan, 4) Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM, 5) Kemudahan Berusaha, 6) Dukungan Riset dan Inovasi, 7) Administrasi Pemerintahan, 8) Pengenaan Sanksi, 9) Pengadaan Lahan, 10) Investasi dan Proyek Pemerintah, dan 11) Kawasan Ekonomi.

(toy/dna)

Hide Ads