Pemerintah: UU Cipta Kerja Tak Hilangkan Hak Cuti Haid dan Hamil

Pemerintah: UU Cipta Kerja Tak Hilangkan Hak Cuti Haid dan Hamil

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 05 Okt 2020 18:51 WIB
Fraksi Partai Demokrat walk out dari sidang paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja
Foto: Fraksi Partai Demokrat walk out dari sidang paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja. (Nur Azizah/detikcom).
Jakarta -

Pemerintah memastikan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru saja disahkan menjadi Undang-undang (UU) tak menghapus cuti haid dan hamil. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartatarto mengatakan, cuti haid dan hamil tetap mengacu Undang-undang Ketenagakerjaan.

"Undang-undang (Cipta Kerja) ini tidak menghilangkan hak cuti haid, cuti hamil yang telah diatur di dalam Undang-undang Ketenagakerjaan," kata Airlangga dalam rapat paripurna di DPR Jakarta, Senin (5/10/2020)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Airlangga juga menuturkan, dalam UU juga mengatur penyesuaian jam kerja.

"Pengaturan jam kerja disesuaikan apakah industri apakah ekonomi digital," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, Airlangga menuturkan, UMKM dan pelaku usaha bakal mendapat manfaat berupa kepastian perizinan usaha.

"Bagi UMKM, koperasi dan pelaku usaha akan mendapat manfaat yang mencakup kemudahan dan kepastian mendapat perizinan berusaha, dengan diterapkan perizinan berbasis risiko dan penerapan standar," katanya.

(acd/fdl)

Hide Ads