Pemerintah memastikan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru saja disahkan menjadi Undang-undang (UU) tak menghapus cuti haid dan hamil. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartatarto mengatakan, cuti haid dan hamil tetap mengacu Undang-undang Ketenagakerjaan.
"Undang-undang (Cipta Kerja) ini tidak menghilangkan hak cuti haid, cuti hamil yang telah diatur di dalam Undang-undang Ketenagakerjaan," kata Airlangga dalam rapat paripurna di DPR Jakarta, Senin (5/10/2020)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Airlangga juga menuturkan, dalam UU juga mengatur penyesuaian jam kerja.
"Pengaturan jam kerja disesuaikan apakah industri apakah ekonomi digital," ujarnya.
Selanjutnya, Airlangga menuturkan, UMKM dan pelaku usaha bakal mendapat manfaat berupa kepastian perizinan usaha.
"Bagi UMKM, koperasi dan pelaku usaha akan mendapat manfaat yang mencakup kemudahan dan kepastian mendapat perizinan berusaha, dengan diterapkan perizinan berbasis risiko dan penerapan standar," katanya.