Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan, Pemerintah Pamer Program Jaminan PHK

Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan, Pemerintah Pamer Program Jaminan PHK

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 05 Okt 2020 18:42 WIB
Airlangga Hartarto
Foto: Screenshot/CNN Indonesia
Jakarta -

Pemerintah dan DPR baru saja meresmikan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pun langsung memamerkan program baru dalam UU Cipta Kerja yang melindungi pekerja korban PHK.

Program itu bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan, menurut Airlangga program ini sangat dibutuhkan sebagai skema perlindungan baru bagi tenaga kerja. Khususnya, di tengah situasi COVID-19 yang membuat PHK menghantui para pekerja.

Dia menjelaskan, program ini akan memberikan manfaat berupa pemberian insentif uang tunai dan program pelatihan kerja bagi para korban PHK. Bila mau mencari pekerjaan pun bisa mendapatkan akses ke pasar tenaga kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pandemi tidak hanya berikan dampak ke perekonomian tapi juga butuh skema perlindungan baru. Dan ini adalah program jaminan kehilangan pekerjaan yang berikan manfaat cash benefit, dan pelatihan untuk upgrading atau reskilling. Serta akses informasi pasar tenaga kerja," kata Airlangga dalam pidatonya pada rapat paripurna di DPR, Senin (5/10/2020).

Dengan program yang baru tercantum dalam UU Cipta Kerja ini, pekerja yang menjadi korban PHK dilindungi negara dalam jangka waktu tertentu.

ADVERTISEMENT

"Dengan demikian bagi pekerja dan buruh yang kena PHK bisa terlindungi dalam jangka waktu tertentu untuk mencari pekerjaan baru yang lebih sesuai," ungkap Airlangga.

Soal hubungan industrial antar pekerja, Airlangga menyatakan di dalam UU Cipta Kerja pemerintah mengatur soal hubungan yang adil. Mengedepankan perjanjian tripartit.

"Terkait perlindungan kepastian hak dan pekerja buruh, justru dalam UU ini kehadiran negara hadir dengan hubungan industrial Pancasila yang mengutamakan hubungan tripartit antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha. Dan dengan dikeluarkannya jaminan kehilangan pekerjaan," kata Airlangga.

(fdl/fdl)

Hide Ads