Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan UU Cipta Kerja akan sangat membantu pelaku usaha UMKM. Salah satunya adalah pengurusan sertifikasi halal yang ditanggung biayanya oleh pemerintah.
Airlangga mengatakan sertifikasi halal untuk UMKM akan digratiskan dalam UU Cipta Kerja. Hal ini dilakukan untuk mempercepat pengurusan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal bagi usaha kecil.
"Terkait sertifikasi halal pemerintah menanggung biaya sertifikasi halal untuk usaha menengah dan kecil. Kami mau melakukan percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal," kata Airlangga dalam pidatonya saat rapat paripurna di DPR, Senin (5/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengurusan sertifikasi halal juga akan diperluas pengurusannya. Pemeriksa sertifikasi halal dapat dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas) Islam dan perguruan tinggi.
"Perluas lembaga pemeriksa halal yang dapat dilakukan ormas Islam dan perguruan tinggi negeri," jelas Airlangga.
Sementara itu, bagi pengusaha kecil yang menjadi nelayan, proses perizinan kapal dipangkas dalam UU Cipta Kerja. Kini izin hanya perlu diurus di Kementerian Kelautan dan Perikanan saja.
"Untuk nelayan yang proses perizinan kapal ikan itu kalau dulu harus ke beberapa instansi. Dengan UU ini hanya perlu ke Kementerian Kelautan dan Perikanan," ungkap Airlangga.
Airlangga juga mengatakan bahwa UU Cipta Kerja memudahkan pendirian koperasi. Kini koperasi bisa didirikan hanya dengan 9 orang anggota. Koperasi juga diberikan keleluasaan untuk melakukan prinsip usaha syariah.
"Untuk dukungan bagi koperasi, kami memberikan kemudahan pendirian koperasi minimal 9 orang. Lalu, koperasi diberikan keleluasaan untuk melaksanakan prinsip usaha syariah, dan memanfaatkan teknologi dalam rapat-rapatnya," ujar Airlangga.