Pemerintah dan DPR RI baru saja menyepakati Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna. Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menuturkan, hal ini bagaikan mimpi buruk yang jadi kenyataan untuk para buruh.
"Buat saya banyak mudaratnya, yang diributkan teman-teman buruh itu bisa terjadi betul," ujar Agus kepada detikcom, Senin (5/10/2020).
Hal itu diamini pula oleh Ekonom dari CORE Indonesia Mohammad Faisal. Namun, tak semua yang ditakutkan relevan. Ada beberapa yang mesti didalami lagi bersama-sama. Namun, yang keliru adalah pengambilan keputusan yang terkesan terburu-buru itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin ada yang relevan ada juga yang tidak, tapi yang jelas jangan kemudian diburu-buru," kata Faisal.
Berikut 7 poin ketakutan buruh kepada RUU Cipta Kerja:
1. UMK Dibuat Bersyarat
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dibuat bersyarat memerhatikan laju inflasi atau pertumbuhan ekonomi dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dihapus dalam RUU Cipta Kerja.
2. Pesangon Dikurangi Jadi 25 Kali Upah
RUU Cipta Kerja mengurangi pesangon dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah yang mana 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan.
3. Kontrak Kerja Seumur Hidup
Buruh menolak adanya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) seumur hidup tanpa batas waktu kontrak bagi pekerja.
4. Outsourcing Seumur Hidup
Pekerja outsourcing disebut bisa seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan yang boleh di outsourcing. Padahal sebelumnya outsourcing dibatasi hanya untuk lima jenis pekerjaan saja.