Omnibus Law Cipta Kerja Diketok, Nelayan Urus Izin Kapal Cuma di KKP

Omnibus Law Cipta Kerja Diketok, Nelayan Urus Izin Kapal Cuma di KKP

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 05 Okt 2020 20:15 WIB
Ratusan kapal nelayan bersandar di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Binuangeun di Lebak, Banten. Kapal-kapal itu bersandar di sana karena para nelayan tak melaut
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Rancangan Undang-undang Cipta Kerja baru saja disahkan. Lewat Undang-undang (UU) tersebut, urus izin kapal kini cukup lewat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, untuk mendapatkan izin kapal sebelumnya harus melalui beberapa instansi.

"Untuk nelayan yang sebelumnya proses perizinan kapal ikan melalui beberapa instansi, dengan undang-undang ini cukup diproses di Kementerian kelautan dan Perikanan," katanya di DPR Jakarta, Senin (5/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, melalui aturan ini masyarakat yang terlanjur berkebun di hutan akan diberikan legalitas. Sehingga, masyarakat tetap bisa memanfaatkan hasil perkebunan.

"Terhadap keterlanjuran perkebunan masyarakat di hutan, masyarakat diberikan izin atau legalitas untuk pemanfaatan keterlanjuran lahan di dalam kawasan hutan, di mana masyarakat yang berada di kawasan konservasi, masyarakat tetap dapat memanfaatkan hasil perkebunan dengan pengawasan dari pemerintah," paparnya.

ADVERTISEMENT

Pemerintah juga akan mempercepat pembangunan rumah khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) lewat badan percepatan penyelenggaraan perumahan.

"Bank tanah akan melakukan reformasi agraria, redistribusi tanah kepada masyarakat," tambah Airlangga.

(acd/fdl)

Hide Ads