Soal Pesangon di Omnibus Law, Pemerintah: Kerugian buat Pekerja tapi...

Soal Pesangon di Omnibus Law, Pemerintah: Kerugian buat Pekerja tapi...

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 05 Okt 2020 21:30 WIB
Omnibus Law Cipta Kerja
Foto: Omnibus Law Cipta Kerja (Tim Infografis Fuad Hasim)
Jakarta -

Tim Asistensi Menteri Koordinator Perekonomian Raden Pardede buka-bukaan soal poin yang dipermasalahkan buruh dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja, yakni pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diturunkan dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah, dengan rincian 19 kali upah ditanggung pemberi kerja dan 6 kali upah ditanggung melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) itu menerangkan bahwa pesangon pekerja di Indonesia masih tetap salah satu yang paling tinggi dibandingkan negara lain.

"Pesangon contohnya di situ (RUU Ciptaker) yang semula 32 kali, ada yang menyatakan 38 kali maksimum itu mungkin menjadi 25 kali. Apakah itu sepertinya menjadi sacrifice atau terjadi kerugian buat pekerja? mungkin iya, tetapi seperti yang kami sebutkan tadi, kita termasuk yang paling tinggi di dalam pesangon ini dibandingkan dengan negara-negara lain," kata dia dalam konferensi pers virtual, Senin (5/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, kata dia yang dilakukan pemerintah melalui omnibus law adalah mencari titik tengah walaupun menurutnya beban dunia usaha masih tetap besar dalam hal pesangon.

"Tapi masih cukup besar juga beban dunia usaha kalau kita bandingkan dengan berbagai negara lain. Jadi yang saya maksud di situ kita tidak bermaksud dari ekstrem kiri ke ekstrim kanan, kita agak ketengah ini supaya ada win-win bagi dunia usaha maupun si pekerja," paparnya.

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan saat ini semua pihak sedang susah, baik dunia usaha maupun pekerja. Tapi dia memastikan adanya RUU Ciptaker akan membuat lapangan pekerjaan bertambah seiring mengalirnya investasi di dalam negeri.

"Tadi disamping kita bicara mengenai klaster Ketenagakerjaan (di RUU Ciptaker), itu yang lain-lain itu dengan dimudahkan izinnya maka tadi para investor itu akan pulih kepercayaannya dan mereka mau melakukan kembali belanja dan berinvestasi di tahun 2021-2022 yang akan datang," tambah dia.

(toy/dna)

Hide Ads