Pengusaha Muda Sebut UU Ciptaker Bisa Pangkas Birokrasi

Pengusaha Muda Sebut UU Ciptaker Bisa Pangkas Birokrasi

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 06 Okt 2020 16:00 WIB
Omnibus Law Cipta Kerja
Foto: Omnibus Law Cipta Kerja (Tim Infografis Fuad Hasim)

Dapat diketahui, Pemerintah dan DPR menyepakati Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) untuk disahkan menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna. UU ini disahkan meski banyak penolakan, khususnya dari para buruh.

Pengesahan RUU Ciptaker dilakukan setelah fraksi-fraksi memberikan pandangan. Dari 9 fraksi yang ada, dua fraksi menolak untuk disahkan yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah pandangan fraksi, pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menyampaikan pendapat akhir. Airlangga kemudian mengucap terima kasih atas kerja sama yang baik semua pihak.

"Kami mewakili pemerintah bersama menteri terkait mengucap terima kasih dan penghargaan semua kerja sama yang baik pembahasan RUU Cipta Kerja," katanya.


(hek/ang)

Hide Ads