Center of Development Studies, Tenaga Ahli DPR-RI Adhi Azfar mengungkapkan dengan Omnibus Law Cipta kerja ini pihak kapitalis asing siap masuk ke Indonesia.
Adhi menyebut pada pasal 38 perubahan UU Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) akan memberikan kemudahan untuk orang asing meski bukan pelaku usaha di KEK.
Dia mengatakan tak hanya kemudahan, Cipta kerja ini akan memfasilitasi imigrasi dan keamanan bagi pendatang asing untuk masuk ke Indonesia melalui pintu KEK.
Menurut dia padahal di UU eksisting (UU No.39 tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus), fasilitas hanya diberikan kepada pelaku usaha yang memiliki izin usaha di KEK, baik di bidang perindustrian maupun perdagangan.
"Tanpa adanya klausul itu, saat ini saja sudah berdiri pabrik smelter (pemurnian) asal China. Pabrik peleburan bijih nikel di Pulau Sulawesi ini diberikan insentif tax holiday (pembebasan pajak) selama 25 tahun," ujar dia dalam keterangannya, Selasa (6/10/2020).
Dia menyebutkan pekerja yang didatangkan dari luar negeri juga tidak menggunakan visa pekerja, melainkan berstatus turis. Ratusan ribu hektar area pertambangan dikuasai. Itu tanah air Indonesia.
Menurut dia tidak ada keuntungan yang didapatkan oleh negara termasuk payroll taxes. Hal ini karena warga asing yang kerja di perusahaan tersebut 'digaji' dalam bentuk biaya hidup, akomodasi dan uang saku, gaji asli langsung dikirim ke keluarga di negaranya.
"Corporate Income Taxes? Belum tentu ada, karena fasilitas kemudahan investasi dan pembebasan pajak atas impor serta fasilitas fiskal lainnya, sangat mungkin lebih besar dari Corporate Tax yang diterima Negara," jelasnya. (kil/dna)