Di UU Cipta Kerja, Ini yang Didapat Pekerja Jika Kena PHK

Di UU Cipta Kerja, Ini yang Didapat Pekerja Jika Kena PHK

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 06 Okt 2020 19:55 WIB
Ilustrasi PHK
Foto: Ilustrasi PHK (Tim Infografis: Zaki Alfarabi)
Jakarta -

Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang baru disahkan menjamin adanya perlindungan bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Program baru itu bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Berdasarkan draf final UU Cipta Kerja yang dilihat detikcom, aturan itu tertuang dalam pasal 46A. Bahwa pekerja/buruh yang mengalami PHK berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan. Program itu dijelaskan dalam ayat 2 akan diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) dan pemerintah.

"Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial. Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan," jelas beleid tersebut.

Berdasarkan pasal 46D, manfaat jaminan kehilangan pekerjaan berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Besaran uang tunai yang akan didapat, hingga masa kepesertaan lebih lanjut disebut akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar menilai jumlah besaran uang tunai yang akan didapat tidak akan setara dengan upah normal ketika pekerja kena PHK. Bahkan, dia menyamakan program ini bisa saja seperti Kartu Prakerja yang diberikan Rp 600 ribu per bulan.

"Misalnya Rp 4,5 juta upah saya terus di-PHK, maka ketika saya masuk JKP saya dapat Rp 4,5 juta? Nggak juga karena kemungkinan nggak bisa memberikan dana itu. Jadi angkanya pun tidak cukup besar tentunya sehingga bantuan dana yang disebutkan itu kan kalau saya melihatnya mirip Kartu Prakerja yang Rp 600 ribu per bulan," kata Timboel kepada detikcom, Selasa (6/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Manfaat tersebut baru bisa diterima peserta setelah mempunyai masa kepesertaan tertentu dan membayar iuran. Meskipun jaminan kehilangan pekerjaan ini tidak akan menambah iuran peserta, Timboel meyakini bahwa salah satu iuran dari manfaat jaminan di BPJS Ketenagakerjaan yang sudah ada akan dikurangi.

"Saya menduga yang dikurangi kalau nggak jaminan kecelakaan kerja atau jaminan kematian diserahkan kepada JKP. Jadi pengusaha tidak nambah. Ini kan menjadi pattern-nya pengusaha tidak pernah mau menambah iuran lagi. Mereka sekarang kan kalau dari jaminan sosial yang sudah ada itu 10,24% sampai 11,74%. Untuk mengatakan JKP harus ada yang mengiur maka yang mengiur tetap pengusaha tapi dia mengambil dari yang lain. Misalnya 0,3% kan kematian, bisa saja nanti 0,2% di kematian, 0,1%-nya dimasukkan ke jaminan kehilangan pekerjaan," tuturnya.

Dilihat detikcom di UU Cipta Kerja tentang sumber pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan, di pasal 46E memang disebutkan salah satunya berasal dari rekomposisi iuran program jaminan sosial. Sedangkan yang lainnya adalah berasal dari modal awal pemerintah dan/atau dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.

(ara/ara)

Hide Ads