Bantuan subsidi gaji tahap 5 kini mulai bisa dinikmati para pekerja hari ini, Rabu (7/10/2020). Pekerja yang merasa berhak dan memenuhi syarat bisa langsung cek di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Seperti sebelumnya, BLT Rp 600 ribu disalurkan ke rekening tiap pekerja penerima bantuan dari pemerintah tersebut. Bantuan subsidi gaji tahap 5 bisa digunakan untuk berbagai keperluan selama pandemi COVID-19.
Jika belum menerima BLT Rp 600 ribu, pekerja bisa mengajukan pengaduan lewat link https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home. Setelah itu pilih menu pengaduan untuk melaporkan penyaluran bantuan gaji tahap 5.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah subsidi gaji tahap 5, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga menyediakan program Jaring Pengaman Sosial (JPS). Program ini terdiri dari tenaga kerja mandiri dan padat karya yang bertujuan mengurangi dampak pandemi COVID-19.
"Untuk meringankan beban masyarakat dan pekerja yang terdampak, pemerintah meluncurkan Program Jaring Pengaman Sosial (JPS)," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dilihat di akun Instagram kemnaker.
Tenaga kerja mandiri diterapkan untuk membentuk wirausaha, sehingga bisa menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat sekitar. Program Kemnaker ini dilakukan melalui kegiatan pemberdayaan dan berkelanjutan.
Sementara padat karya adalah program Kemnaker yang menyasar para penganggur dan setengah penganggur. Program dilakukan melalui kegiatan pembangunan fasilitas umum dan sarana produktivitas masyarakat dengan banyak tenaga kerja.
Bagi yang berminat mengikuti program JPS Kemnaker, bisa mendapatkan informasi lebih lanjut di https://bantuan.kemnaker.go.id/. Informasi juga bisa diperoleh dengan mengikuti media sosial Kemnaker, misal kemnaker di Instagram dan @KemnakerRI di Twitter.
Link https://bantuan.kemnaker.go.id/ sempat diklik detikcom dengan mengetik JPS di kolom search, namun belum ada informasi yang bisa diperoleh. Link yang juga muncul saat mencari informasi seputar JPS kemnaker di Google adalah https://jps.kemnaker.co.id/, yang ternyata alamat tersebut tidak ditemukan.
Program JPS Kemnaker diluncurkan pada Sabtu (3/10/2020) melalui Direktorat Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja. Tenaga kerja mandiri disalurkan pada 1.985 kelompok wirausaha dengan melibatkan 39.700 orang, sementara padat karya pada 1.091 kelompok sejumlah 21.820 orang.
(row/erd)