Dampak pandemi virus Corona (COVID-19) menciptakan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tinggi. Berdasarkan survei Jobstreet Indonesia terhadap lebih dari 5.000 pekerja, tercatat 54% di antaranya kena PHK dan juga dirumahkan.
"Pekerja yang sudah bekerja di industri di Indonesia yang terkena dampaknya sekitar 54%, atau secara spesifik, yang diberhentikan permanen 35% dan dirumahkan sementara 19%," kata Country Manager Jobstreet Indonesia Faridah Lim dalam Bincang Virtual Jobstreet, Rabu (7/10/2020).
Dari sisi usia, justru yang paling banyak terkena PHK atau dirumahkan adalah usia produktif yakni 18-24 tahun dengan persentase 67%. Lalu, 74% di antaranya ialah pekerja dengan penghasilan rata-rata Rp 2,5 juta per bulan. Sementara, pegawai dengan penghasilan Rp 2,5-4 juta per bulan mencapai 69%, dan Rp 4-8 juta 60%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, dari data BPS atas hasil survei terhadap 90.967 koresponden, sebanyak 2,52% sudah terkena PHK, dan yang dirumahkan sementara mencapai 18,34%.
"Dari yang kita tanyakan orang bekerja 56,40% itu mereka masih tetap bekerja. Sementara yang tidak bekerja 22,74%, yang terkena PHK 2,52%, pekerja sementara dirumahkan itu 18,34%," jelas Direktur Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan BPS Nurma Midayanti yang juga hadir dalam Bincang Virtual itu.
Namun, untuk data terkini dampak COVID-19 selama Februari-Agustus 2020 terhadap tenaga kerja baru akan dirilis BPS pada bulan November mendatang.
"Untuk mengantisipasi dampak COVID-19 yang harus kita cegah, Sakernas (Survei Angkatan Kerja Nasional) Agustus 2020 yang akan rilis bulan depan, kita akan menambahkan pertanyaan penting terkait dampak COVID-19," kata Nurma.