Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 99 Tahun 2020 tentang pelaksanaan vaksinasi untuk penanggulangan pandemi virus Corona (COVID-19).
Dalam pasal 17 ditegaskan dana pengadaan dan pelaksanaan vaksin bersumber dari pemerintah. Dana tersebut salah satunya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Pengadaan Vaksin COVID-19 yang pendanaannya bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dapat dilakukan dengan mekanisme kontrak tahun jamak," tulis PP tersebut yang dikutip detikcom, Rabu (7/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, pasal 20 dijelaskan bahwa pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota juga bisa menyediakan pendanaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi COVID- 19 pada daerah masing-masing.
Pembayaran vaksin ini dapat dilakukan pembayaran di muka (advance payment) atau dapat diberikan uang muka kepada penyedia lebih tinggi 15% dari nilai kontrak tahun jamak (multiyears), yang telah dituangkan dalam perjanjian/kontrak.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan biaya uang muka pengadaan vaksin Corona sudah tersedia sebesar Rp 3,3 triliun.
"Terkait vaksin sudah tersedia. Diharapkan down payment di tahun ini sebesar Rp 3,3 triliun," papar Airlangga dalam konferensi pers yang disiarkan via YouTube, Jumat (4/9/2020).
Sementara itu, dia mengatakan soal total dana untuk pengadaan vaksin sebesar Rp 37 triliun.
"Dan seluruh dana disiapkan adalah Rp 37 triliun, untuk program multiyears," ungkap Airlangga.
Dalam pasal 22 PP tersebut dijelaskan bahwa biaya yang dikeluarkan untuk pengadaan vaksin merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis seperti dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2O tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O2O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.