Ada Sri Mulyani & Erick Thohir, Ini Daftar 'Pengawal' Vaksin Corona

Ada Sri Mulyani & Erick Thohir, Ini Daftar 'Pengawal' Vaksin Corona

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 07 Okt 2020 17:50 WIB
Virus corona: China diam-diam uji coba vaksin Covid-19 pada para pekerja
Ilustrasi/Foto: BBC World
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menugaskan beberapa menteri untuk melancarkan pengadaan vaksin COVID-19 (Corona) di Indonesia. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi untuk penanggulangan pandemi virus Corona (COVID-19).

Dalam PP tersebut Jokowi menugaskan Menteri Keuangan yang dijabat Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dijabat Erick Thohir. Berdasarkan pasal 21 ayat 2, Sri Mulyani ditugaskan memberikan dukungan alokasi anggaran untuk pengadaan dan pelaksanaan vaksin COVID-19.

"Menteri Keuangan memberikan dukungan alokasi anggaran untuk pengadaan vaksin COVID-19 dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dan dukungan lainnya yang diperlukan," tulis PP tersebut yang dikutip detikcom, Rabu (7/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan tugas Erick Thohir dijelaskan dalam pasal 21 ayat 5, yang mana tugasnya memberikan dukungan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi terhadap penyelenggaraan penugasan kepada BUMN dan mengoordinasikan BUMN lainnya untuk mendukung penugasan yang dimaksud.

BUMN yang mendapat penugasan untuk pengadaan vaksin yakni PT Bio Farma (Persero) dan dapat melibatkan anak usahanya yakni PT Kimia Farma Tbk dan PT Indonesia Farma (Indofarma) Tbk.

ADVERTISEMENT

"PT Bio Farma (Persero) dalam pelaksanaan penugasan dapat bekerja sama dengan badan usaha dan/atau lembaga baik dalam negeri maupun luar negeri untuk pengadaan vaksin COVID-19 dan menetapkan ketentuan kerja sama pelaksanaan pengadaan vaksin COVID-19 dengan tetap memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan," tulis pasal 5 ayat 4 tersebut.

Dalam pasal 3 dijelaskan bahwa pengadaan vaksin paling sedikit meliputi syringe (jarum suntik), kapas alkohol, alat pelindung diri (face shield, hazmat, sarung tangan, dan masker bedah), cold chain, cadangan sumber daya listrik (genset), tempat sampah limbah bahan berbahaya dan beracun (safety box), dan cairan antiseptik berbahan dasar alkohol.

Selain Menteri Keuangan dan Menteri BUMN, berikut daftar menteri hingga pejabat negara lainnya yang mendapat penugasan dari Presiden Jokowi sesuai pasal 22. Buruan klik halaman selanjutnya.

1. Menteri Kesehatan memberikan dukungan sebagai berikut:
a. penganggaran untuk penugasan, penunjukan langsung, dan/atau kerja sama dengan lembaga badan Internasional untuk penyediaan vaksin COVID- 19 dan pelaksanaan vaksinasi COVID- 19;
b. percepatan perizinan atas penyediaan peralatan pendukung untuk pelaksanaan vaksinasi COVID- 19;
c. percepatan pemberian persetujuan impor atas penyediaan peralatan pendukung untuk pelaksanaan vaksinasi COVID- 19;
d. penyusunan standar pelayanan vaksinasi COVID-19; dan
e. dukungan lainnya yang diperlukan.

2. Menteri Luar Negeri memberikan dukungan sebagai berikut:
a. fasilitasi diplomasi Internasional dalam rangka mendapatkan akses vaksin COVID- 19 dan dukungan penganggaran untuk kerja sama multilateral; dan
b. dukungan lainnya yang diperlukan.

3. Menteri Dalam Negeri memberikan dukungan dengan mengoordinasikan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan vaksinasi COVID- 19.

4. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan dukungan sebagai berikut:
a. pemberian persetujuan pelaksanaan uji klinik vaksin COVID- 19;
b. pemberian persetujuan pemasukan jalur khusus bahan baku atau produk yang diperlukan untuk pengembangan dan penggunaan vaksin COVID-19;
c. pemberian persetujuan impor atas bahan baku atau produk vaksin COVID- 19;
d. penerbitan sertifikat cara pembuatan obat yang baik bagi sarana produksi vaksin dan sertifikat cara distribusi obat yang baik bagi sarana distribusi vaksin;
e. pemberian persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan Nomor Izin Edar (NIE) Vaksin COVID- 19;
f. persetujuan pelulusan uji tiap bets (lot release);
g. pengawalan mutu dan keamanan produk serta integritas sepanjang rantai suplai vaksin COVID-19 hingga penggunaan di masyarakat; dan
h. dukungan lainnya yang diperlukan.

5. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memberikan dukungan sebagai berikut:
a. melakukan pembinaan dan pendampingan dalam pelaksanaan penunjukan langsung penyediaan vaksin COVID-19; dan
b. dukungan lainnya yang diperlukan.

6. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan memberikan dukungan sebagai berikut:
a. melakukan pembinaan, pendampingan dan
pengawasan dalam pelaksanaan penunjukan
langsung penyediaan vaksin COVID-19; dan
b. menyiapkan pedoman pengawasan bagi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan dalam pelaksanaan pengadaan vaksin COVID- 19 dan pelaksanaan vaksinasi COVID- 19.

7. Jaksa Agung Republik Indonesia memberikan dukungan untuk pendampingan hukum.

8. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan dukungan untuk pelaksanaan vaksinasi COVID- 19 termasuk dukungan keamanan.

9. Panglima Tentara Nasional Indonesia memberikan dukungan untuk pelaksanaan vaksinasi COVID- 19.

10. Gubernur dan bupati/wali kota memberikan dukungan sebagai berikut:
a. dukungan pelaksanaan vaksinasi COVID- 19 termasuk dukungan anggaran; dan
b. dukungan lainnya yang diperlukan.


Hide Ads