Menaker Sebut UU Ciptaker Banyak Dipelintir

Menaker Sebut UU Ciptaker Banyak Dipelintir

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 07 Okt 2020 18:15 WIB
Ida Fauziyah
Foto: Kemnaker
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, dalam Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja tetap mengatur hak-hak pekerja atau buruh dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) alias kontrak. hal itu disampaikan Ida lantaran banyak pemelintiran isu soal klaster ketenagakerjaan.

"Beberapa hal yang terjadi pemelintiran isi undang-undang klaster ketenagakerjaan. Yang pertama tentang bahwa Undang-undang Cipta Kerja tetap mengatur syarat-syarat hak pekerja atau buruh PKWT dalam penyusunan perjanjian kerja," katanya dalam teleconference, Rabu (7/10/2020).

Bahkan, kata Ida, undang-undang ini memberikan perlindungan tambahan berupa kompensasi pada saat berakhirnya PKWT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada tambahan baru yang tidak dikenal dalam UU 13 2003 yang itu justru memberikan pelindungan pekerja PKWT yaitu adanya kompensasi pekerja atau buruh saat berakhirnya PKWT," katanya.

Ida juga menuturkan, perlindungan untuk pekerja alih daya atau outsourcing juga masih dipertahankan. Dia bilang, tenaga kerja alih daya justru mendapat perlindungan saat ada pengalihan perusahaan alih daya.

ADVERTISEMENT

"Kemudian syarat-syarat dan perlindungan buruh alih daya atau outsourcing masih tetap dipertahankan. Bahkan Undang-undang Cipta Kerja memasukkan prinsip pengalihan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya sepanjang objek pekerjaan masih ada. Ini sesuai dengan putusan MK," paparnya.

Undang-undang ini juga memuat pengawasan untuk perusahaan alih daya tersebut.

"Di samping itu dalam pengawasan alih daya juga mengatur syarat-syarat perizinan perusahaan alih daya yang terintegrasi online single submission," imbuhnya.




(acd/zlf)

Hide Ads