Dividen Bebas Pajak di UU Cipta Kerja, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Dividen Bebas Pajak di UU Cipta Kerja, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 07 Okt 2020 18:44 WIB
Menkeu Sri Mulyani Indrawati melantik Kepala BKF dan Dirut LMAN
Foto: Dok. Kementerian Keuangan
Jakarta -

Pemerintah merelaksasi sejumlah aturan sektor perpajakan dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja. Salah satu yang diatur adalah pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen orang pribadi (OP) maupun badan. Aturan tersebut masuk dalam bagian ketujuh klaster perpajakan Pasal 111.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pembebasan itu bisa didapat para wajib pajak (WP) OP maupun badan dengan ketentuan yang diberlakukan. Salah satunya sebagian dividen yang didapat ditanamkan atau diinvestasikan kembali di tanah air.

"Di dalam Cipta Kerja ini juga dalam rangka untuk dorong agar dana dari para pemilik modal lebih produktif, disebutkan bahwa dividen yang berasal dari luar negeri oleh pemilik Indonesia, apabila dia ditanamkan dalam bentuk investasi di indonesia, tidak dipajaki," kata Sri Mulyani dalam video conference, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan aturan seperti ini, Sri Mulyani berharap dapat meningkatkan angka investasi di tanah air.

"Untuk support dan encourage agar dananya jadi investasi, investasi akan diberikan insentif untuk penanaman modal. Untuk bisa mendorong dana tersebut yang masuk menjadi produktif," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini pun membantah jika pemerintah menyelipkan pasal yang mengatur soal perpajakan dalam UU Cipta Kerja. Menurut dia, pemerintah sudah memasukkannya dari awal omnibus law dirancang.

Dia menjelaskan, awal mula pemerintah merancang omnibus law ada dua aturan. Pertama soal cipta kerja dan kedua mengenai perpajakan. Namun, seiring berjalannya waktu pemerintah sepakat untuk menggabungkannya.

Apalagi di tengah pandemi Corona, pemerintah sudah memasukan aturan perpajakan dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang sudah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020.

"Jadi, kalau ada yang menyatakan bahwa ini suatu pemasukan pasal-pasal dari RUU omnibus law perpajakan, itu tidak benar. Pemerintah bersama DPR, bersama-sama membahas dan ini juga antar komisi dan juga dengan Baleg," ungkapnya.

Perlu diketahui, pengaturan soal PPh atas dividen orang pribadi dan badan bisa ditiadakan tertuang dalam pasal III. Pengecualian ini berlaku kepada WP dalam negeri sepanjang dividennya diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Kebijakan ini juga berlaku bagi WP OP dan badan yang mendapatkan dividen dari bentuk usaha tetap (BUT) dari dalam maupun luar negeri.

Untuk mendapatkan pengecualian, beleid ini mengatur ketentuannya seperti dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% dari laba setelah pajak.

Dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek, diinvestasikan harus sesuai dengan proporsi kepemilikan saham yang diinvestasikan di wilayah NKRI kurang dari 30 persen dari jumlah laba setelah pajak di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut.

Lalu, relaksasi PPh atas dividen juga berlaku bagi dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek. Namun demikian, jika dividen dari penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri diinvestasikan di wilayah Indonesia kurang dari 30 persen dari jumlah laba setelah pajak, berlaku tiga ketentuan.

Pertama, dividen yang diinvestasikan tersebut dikecualikan dari pengenaan PPh. Kedua, atas selisih dari 30 persen laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan dikenai PPh. Ketiga, atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan tidak dikenai PPh.


Hide Ads