Pemerintah merelaksasi sejumlah aturan sektor perpajakan dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja. Salah satu yang diatur adalah pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen orang pribadi (OP) maupun badan. Aturan tersebut masuk dalam bagian ketujuh klaster perpajakan Pasal 111.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pembebasan itu bisa didapat para wajib pajak (WP) OP maupun badan dengan ketentuan yang diberlakukan. Salah satunya sebagian dividen yang didapat ditanamkan atau diinvestasikan kembali di tanah air.
"Di dalam Cipta Kerja ini juga dalam rangka untuk dorong agar dana dari para pemilik modal lebih produktif, disebutkan bahwa dividen yang berasal dari luar negeri oleh pemilik Indonesia, apabila dia ditanamkan dalam bentuk investasi di indonesia, tidak dipajaki," kata Sri Mulyani dalam video conference, Jakarta, Rabu (7/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan aturan seperti ini, Sri Mulyani berharap dapat meningkatkan angka investasi di tanah air.
"Untuk support dan encourage agar dananya jadi investasi, investasi akan diberikan insentif untuk penanaman modal. Untuk bisa mendorong dana tersebut yang masuk menjadi produktif," ujarnya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini pun membantah jika pemerintah menyelipkan pasal yang mengatur soal perpajakan dalam UU Cipta Kerja. Menurut dia, pemerintah sudah memasukkannya dari awal omnibus law dirancang.
Dia menjelaskan, awal mula pemerintah merancang omnibus law ada dua aturan. Pertama soal cipta kerja dan kedua mengenai perpajakan. Namun, seiring berjalannya waktu pemerintah sepakat untuk menggabungkannya.
Apalagi di tengah pandemi Corona, pemerintah sudah memasukan aturan perpajakan dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang sudah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020.
"Jadi, kalau ada yang menyatakan bahwa ini suatu pemasukan pasal-pasal dari RUU omnibus law perpajakan, itu tidak benar. Pemerintah bersama DPR, bersama-sama membahas dan ini juga antar komisi dan juga dengan Baleg," ungkapnya.