Negara Rogoh Rp 6 T buat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Negara Rogoh Rp 6 T buat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 07 Okt 2020 19:05 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Pemerintah akan menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja. Melalui program tersebut, pekerja yang kehilangan pekerjaan akan mendapat manfaat berupa uang tunai hingga pelatihan kerja.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, modal awal program ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Adapun nilainya paling banyak Rp 6 triliun.

"Terkait dana awal untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan undang-undang sudah menyampaikan, mengatur bahwa dana awalnya akan diambil dari APBN paling besar Rp 6 triliun," kata Ida dalam teleconference, Rabu (7/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, berdasarkan draf final RUU Cipta Kerja Pasal 46A dijelaskan bahwa pekerja/buruh yang mengalami PHK berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan.

Program itu dijelaskan dalam ayat 2 akan diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) dan pemerintah.

ADVERTISEMENT

"Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial. Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan," jelas beleid tersebut.

Berdasarkan pasal 46D, manfaat jaminan kehilangan pekerjaan berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Besaran uang tunai yang akan didapat, hingga masa kepesertaan lebih lanjut disebut akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

(acd/fdl)

Hide Ads