Pemerintah akan menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja. Melalui program tersebut, pekerja yang kehilangan pekerjaan akan mendapat manfaat berupa uang tunai hingga pelatihan kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, modal awal program ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Adapun nilainya paling banyak Rp 6 triliun.
"Terkait dana awal untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan undang-undang sudah menyampaikan, mengatur bahwa dana awalnya akan diambil dari APBN paling besar Rp 6 triliun," kata Ida dalam teleconference, Rabu (7/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Menaker Sebut UU Ciptaker Banyak Dipelintir |
Untuk diketahui, berdasarkan draf final RUU Cipta Kerja Pasal 46A dijelaskan bahwa pekerja/buruh yang mengalami PHK berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan.
Program itu dijelaskan dalam ayat 2 akan diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) dan pemerintah.
"Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial. Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan," jelas beleid tersebut.
Berdasarkan pasal 46D, manfaat jaminan kehilangan pekerjaan berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Besaran uang tunai yang akan didapat, hingga masa kepesertaan lebih lanjut disebut akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Baca juga: Menaker: Upah Minimum Tak Dihapus, Tapi... |