Giliran Yasonna Bicara Omnibus Law Cipta Kerja, Apa Katanya?

Giliran Yasonna Bicara Omnibus Law Cipta Kerja, Apa Katanya?

Tim detikcom - detikFinance
Rabu, 07 Okt 2020 20:50 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
Foto: Rakean Radhana Natawigena / 20detik
Jakarta -

Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan kehadiran UU Cipta Kerja akan mempermudah proses berusaha dan investasi di Tanah Air. Bahkan dirinya menjawab soal resentralisasi perizinan.

"Selama ini kan orang sulit memulai usaha kalau nggak berbadan hukum. Bahkan BUMDes yang selama ini nggak jelas status badan hukumnya dibuat menjadi badan hukum," kata Yasonna dalam video conference, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Melalui UU Cipta Kerja, Yasonna mengatakan proses perizinan berusaha di Indonesia akan lebih ramping, khususnya di tingkat daerah. Salah satu kemudahan yang diberikan negara adalah pendaftaran izin berusaha hanya cukup via elektronik atau online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua adalah kemudahan berusaha, izin gangguan berusaha dihilangkan," katanya.

Dalam proses pemberian izin usaha, dikatakan Yasonna pemerintah pusat juga tetap memberikan kewenangan terhadap pemerintah daerah. Namun demikian pemerintah pusat memberikan batasan waktu kepada daerah dalam menerbitkan izin berusaha. Jika proses tersebut berbelit-belit maka kewenangan tersebut ditarik ke pusat dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).

ADVERTISEMENT

"Ketentuan konstitusi kita katakan bahwa presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintah itu jelas. Bahwa yang oleh pemerintah adalah desentralisasi pemerintah pusat kepada gubernur melalui UU. Tapi kalau dalam hal itu pemerintah punya diskresi pemerintahan untuk menarik untuk kepentingan jalannya pemerintahan, itu jelas konstitusional," ujarnya.

"Tapi tetap kita akui Pemda punya kewenangan, punya hak untuk terbitkan izin yang selama ini berbelit-belit, kalau bisa dipermudah kenapa harus dipersulit," tambahnya.

(hek/fdl)

Hide Ads