Ada 4 kriteria yang disyaratkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bagi guru honorer yang bakal mendapatkan bantuan subsidi gaji/upah (BSU).
Perlu diketahui dulu, Sesditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Nunuk Suryani menjelaskan BSU tidak hanya diberikan kepada guru honorer tetapi juga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non PNS.
"Perlu kami klarifikasi bahwa yang diberikan BSU (Bantuan Subsidi Upah) adalah PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Non PNS, bukan hanya guru honorer," kata dia melalui pesan singkat kepada detikcom, Rabu (7/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 4 Kriteria Guru Honorer Dapat Subsidi Gaji |
Lalu apa saja kriterianya? Berdasarkan bahan informasi yang diberikan oleh Nunuk kepada detikcom, kriteria pertama, mereka harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020.
Kriteria kedua, BSU diberikan kepada guru honorer dan PTK Non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah yang sebelumnya. Program sebelumnya yang dimaksud adalah subsidi gaji buat peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Lalu kriteria ketiga penerima BSU ini adalah PTK yang tidak masuk ke dalam program Kartu Prakerja. Kriteria keempat sekaligus yang terakhir, PTK yang bakal mendapatkan bantuan subsidi upah adalah yang gajinya Rp 5 juta ke bawah.
Anggarannya sudah ada? penjelasannya di halaman selanjutnya.
Simak Video "Video: Mendikdasmen Sebut Bantuan Guru Honorer Akan Diumumkan 2 Mei"
[Gambas:Video 20detik]