6 Keuntungan UU Cipta Kerja Versi Pemerintah

6 Keuntungan UU Cipta Kerja Versi Pemerintah

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 08 Okt 2020 19:30 WIB
omnibus law cipta kerja
Ilustrasi/Foto: omnibus law cipta kerja (Tim Infografis Fuad Hasim)
Jakarta -

Undang-undang (UU) Cipta Kerja baru saja disahkan. Pemerintah mengklaim, payung hukum ini tetap memperhatikan hak-hak para pekerja atau buruh, bahkan memberikan keuntungan.

Berikut 6 keuntungan UU Cipta Kerja versi pemerintah:

1. Jaminan Kehilangan Pekerjaan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan UU Cipta Kerja tetap mengatur ketentuan pesangon yang diterima pekerja ketika kehilangan pekerjaan. Di samping itu, pekerja juga akan mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan.

"Kemudian dalam rangka memberikan jaminan sosial bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK UU cipta kerja mengatur ketentuan mengenai program jaminan kehilangan pekerjaan yang manfaatnya berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja," kata Ida di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

ADVERTISEMENT

2. Cuti Hamil dan Haid Dipertahankan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, UU ini tetap mengatur cuti hamil hingga haid.

"Mengenai isu hak cuti haid dan cuti melahirkan dihapus, kami tegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan cuti dan waktu istirahat. Waktu ibadah, cuti haid, cuti melahirkan, waktu menyusui, kami tegaskan tidak dihapus dan tetap sesuai UU lama," katanya.

3. UKMM Dapat Kemudahan Izin dan Bantuan Hukum

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan, pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) mendapat sejumlah kemudahan dalam Undang-undang Cipta Kerja. Dia bilang, izin UKM hanya cukup melakukan pendaftaran, tak disamakan lagi dengan usaha besar.

"Tadi sudah disampaikan oleh Pak Menko, menyangkut perizinan yang selama ini UMKM disamaratakan dengan usaha besar sehingga kesulitan dalam mengurus perizinan, sekarang kita permudah hanya dalam bentuk pendaftaran," katanya.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan bantuan hukum bagi UMKM yang tersandung masalah.

"Lalu pemberian fasilitas layanan bantuan dan perlindungan hukum. Ini juga hal yang penting karena rata-rata UMKM tidak sanggup membayar pengacara profesional. Jadi kita berikan bantuan," ujarnya.

4. Urus Izin Kapal Dipermudah

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyebut, Undang-undang (UU) Cipta Kerja sudah ditunggu-tunggu nelayan. Sebab, dalam lima tahun terakhir izin kapal sulit. Kondisi tersebut juga membuat banyak industri perikanan berguguran.

"Dengan Omnibus Law ini yang ditunggu-tunggu para nelayan yang saya sangat yakin. Izin kapal sebagai misal, kalau yang sudah terjadi 5 tahun ini izin kapal sulitnya dapat, matinya industri-industri perikanan kita dari Sabang sampai Merauke," katanya.

5. Rumah MBR Diperbanyak

Dalam keterangannya, Airlangga mengatakan, dalam UU Cipta Kerja akan dipercepat dan diperbanyak pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dikelola oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).

"Bank Tanah juga akan melakukan reforma agraria dan redistribusi tanah kepada masyarakat," tambah Airlangga.

6. Bisa Genjot Investasi

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut, ada sekitar 153 perusahaan yang bakal berinvestasi di Indonesia setelah disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU.

"Bagaimana investasi ke depan pasca UU Cipta Kerja, ada 153 perusahaan yang sudah siap masuk pasca pemberlakuan UU Cipta Kerja," kata Bahlil.


Hide Ads