Syarat Dapat BPUM BRI dan Bank Lainnya Rp 2,4 Juta untuk Modal Usaha

Syarat Dapat BPUM BRI dan Bank Lainnya Rp 2,4 Juta untuk Modal Usaha

Tim detikcom - detikFinance
Kamis, 08 Okt 2020 18:07 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah
Foto: Ari Saputra/Syarat Dapat BPUM BRI dan Bank Lainnya Rp 2,4 Juta untuk Modal Usaha
Jakarta -

Pemerintah memberikan Bantuan Presiden atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 2,4 juta. Program itu disalurkan lewat Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI), dan Bank Mandiri Syariah.

BPUM BRI dan bank lainnya merupakan program yang diluncurkan oleh Presiden Jokowi mulai Senin (24/8/2020) lalu. Pemberian program ini untuk pelaku usaha mikro yang terdampak virus corona COVID-19.

Menurut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, penyerapan BPUM BRI dan bank lainnya per 6 Oktober 2020, mencapai realisasi sebesar 100% atau telah mencapai 9,1 juta penerima manfaat. Bantuan itu akan kembali disalurkan dengan target 3 juta penerima. Sehingga total ada 12 juta usaha mikro yang akan menerima bantuan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bantuan modal ini sifatnya adalah hibah, bukan pinjaman. Penerima tak perlu pusing memikirkan mengembalikan uang tersebut. Dana bantuan modal UMKM itu sudah berada di perbankan yakni BRI, BRI, dan Mandiri Syariah. Nantinya dana akan ditransfer langsung ke rekening penerima.

UMKM yang menerima bantuan akan menerima pesan singkat berupa SMS dari bank penyalur. Setelah mendapat pesan singkat penerimaan bantuan BPUM BRI dan bank lainnya Rp 2,4 juta, pelaku usaha dapat langsung melakukan verifikasi di bank penyalur. Usai verifikasi, proses pencarian dana bantuan bisa selesa dilaksanakan pelaku UMKM dan bank penyalur.

ADVERTISEMENT

Cara mendaftar BPUM BRI dan bank pemerintah lainnya yakni pelaku UMKM diusulkan lembaga pengusul. Lembaga pengusul itu yakni Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM, Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum, Kementerian atau lembaga, dan Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK. Sebelum diusulkan lembaga di atas, pelaku UKM bisa melengkapi syarat yang diperlukan, yakni:

1. NIK

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon


Berikut syarat mendapatkan BPUM BRI Rp 2,4 juta dan bank pemerintah lainnya untuk pemilik usaha:


1. Warga Negara Indonesia

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan. Pengusul BPUM meliputi Dinas Koperasi dan UKM provinsi/kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, lembaga penyalur program kredit pemerintah (BUMN/BLU).

4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

(nwy/pal)

Hide Ads