UU Cipta Kerja Kasih Perlindungan Hukum Lebih buat UMKM?

UU Cipta Kerja Kasih Perlindungan Hukum Lebih buat UMKM?

Vadhia Lidyana - detikFinance
Kamis, 08 Okt 2020 19:15 WIB
Pengusaha UMKM konveksi batik tulis Wijiastuti menunjukan koleksi baju batik tulis di workshopnya, Butik Dewi Sambi, Cipadu, Kota Tangerang,  Kamis (1/10/2020). Menurutnya, permintaan baju batik tulis melorot hingga 50 persen selama masa pandemi COVID-19.
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masuk dalam satu klaster khusus di Omnibus Law Cipta Kerja, tepatnya dalam Bab V tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM. Dalam bab itu, pemerintah juga mencantumkan poin perlindungan hukum bagi UMKM.

Poin itu tepatnya tertuang dalam pasal 96 di halaman 463 yang berbunyi:

"Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi Usaha Mikro dan Kecil."

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan, perlindungan hukum ini merupakan jaminan bagi pelaku UMKM, terutama bagi yang memiliki permasalahan dengan pengusaha besar. Salah satu contoh permasalahannya ialah hak cipta.

"Jaminan hukum saya kira ini banyak UMKM yang misalnya katakanlah berkaitan dengan hak cipta. Begitu bermitra dengan usaha besar, katakanlah produk mereka diproduksi, dimitrakan dengan usaha besar, begitu mereka memproduksi sendiri dimasalahkan oleh partner mereka," terang Teten dalam konferensi pers virtual UU Cipta Kerja Klaster UMKM dan Koperasi, Kamis (8/10/2020).

ADVERTISEMENT

Contoh masalah kedua misalnya pemasokan bahan baki kepada pengusaha besar. "Atau ketika mereka mengikat kontrak utk mensuplai bahan baku atau importir, tapi karena suatu hal mereka tidak bisa memenuhi kontrak, kemudian mereka dimasalahkan dan berdampak pada ekonomi UMKM," urainya.

Teten mengatakan, bentuk perlindungan hukum ini akan dirincikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disusun pihaknya. PP itu ditargetkan rampung bulan November.

"Ini memang harus dirumuskan dan dirincikan kembali di dalam PP," tegas dia.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Rulli Nuryanto mengatakan, pihaknya juga sedang mengupayakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di berbagai daerah juga bisa berperan dalam melindungi UMKM, terutama di daerah.

Selain itu, pihaknya mengadakan pos bantuan hukum di pengadilan-pengadilan, khusus untuk UMKM.

"Terkait perlindungan hukum, jadi kami juga sudah mendiskusikan dengan Kemenkumham untuk bisa mengoptimalkan peran Kanwil Kumham dan pos bantuan hukum yang ada di setiap pengadilan untuk juga bisa memberikan pendampingan pada pengusaha mikro dan kecil yang mengalami permasalahan hukum," tutup Rulli.

(fdl/fdl)

Hide Ads