153 Perusahaan Masuk RI Usai Omnibus Law Disahkan, dari Mana Saja?

153 Perusahaan Masuk RI Usai Omnibus Law Disahkan, dari Mana Saja?

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 08 Okt 2020 19:45 WIB
ilustrasi investasi
Ilustrasi/Foto: iStock
Jakarta -

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan ada 153 perusahaan yang bakal berinvestasi di Indonesia setelah sahnya Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Dari mana saja perusahaan itu?

Bahlil belum bisa menjelaskan secara rinci tiap-tiap perusahaan tersebut. Tapi dia menjelaskan dari negara mana saja perusahaan tersebut berasal.

"153 perusahaan ada relokasi dari beberapa negara dari Korea (Korsel), Taiwan, Jepang, AS, kemudian China. Ada beberapa dari Eropa dan beberapa negara," kata dia dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya dari luar negeri, perusahaan yang sudah menyatakan minat akan berinvestasi di Indonesia juga datang dari dalam negeri.

Bahlil menjelaskan selama ini perusahaan-perusahaan tersebut dipersulit izinnya. Namun setelah ada kepastian hukum dari omnibus law, mereka sudah yakin buat berinvestasi di Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Sektornya ada sektor infrastruktur, industri manufaktur, kemudian ada juga sektor perkebunan, kehutanan, pertambangan, ada sektor kesehatan juga, dan energi, dan pariwisata," sebutnya.

Dirinya belum menyebutkan berapa total nilai investasi dari 153 perusahaan tersebut yang akan menanamkan modalnya di Indonesia. Kata dia itu akan diumumkan pada 21 Oktober, berbarengan dengan rilis realisasi investasi Kuartal III.

(toy/hns)

Hide Ads