Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengungkapkan alasan Indonesia harus memiliki UU Omnibus Law Cipta Kerja. Beleid ini diklaim dapat meningkatkan investasi serta menciptakan lapangan kerja yang banyak.
Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan Roeslani mengatakan UU Cipta Kerja menjadi harapan bagi Indonesia untuk memperbaiki iklim investasi sehingga mencetak lapangan kerja yang banyak.
Dia menyebut, butuh puluhan lapangan kerja baru untuk seluruh penduduk Indonesia. Berdasarkan catatannya, korban pemutusan hubungan kerja (PHK) selama pandemi COVID-19 ada sekitar 5 juta orang, ditambah lagi tingkat pengangguran terbuka (TP) sekitar 7 juta orang. Angka tersebut masih bertambah jika digabungkan dengan sekitar 8 juta penduduk yang statusnya sebagai pekerja paruh waktu, dan ditambah dengan penduduk yang bekerja di sektor informal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini yang kita harus perhatikan, harus kita lihat mereka tidak punya perwakilan dan tidak ada serikatnya. Nah inilah yang coba kita lihat secara keseluruhan bagaimana mereka bisa bekerja, terutama angkatan kerja baru karena kalau tidak akan menjadi suatu masalah di kemudian hari yang signifikan," kata Rosan dalam acara Blak blakan detikcom, Jakarta, Jumat (9/10/2020).
Dari jumlah tersebut, dikatakan Rosan belum termasuk permasalahan yang mendasar pada angkatan kerja di Indonesia yang mencapai 130 juta orang. Salah satu masalahnya adalah tingkat pendidikan. Menurut dia, sekitar 50% dari angkatan kerja merupakan lulusan sekolah dasar (SD).
Untuk meningkatkan keterampilan mereka, Rosan menegaskan pengusaha harus ikut terlibat melalui program pelatihan vokasi agar tenaga kerja industri bisa terserap sesuai dengan kebutuhannya.
"Ini semua saling membutuhkan, dan kita melihatnya dengan adanya Omnibus Law harapan kita meningkatkan investment climate kita, meningkatkan kemudahan bisnis EoDB kita, meningkatkan produktivitas kita, menguatkan UKM kita," jelasnya.
"Ini tentunya bisa dilaksanakan kalau kita memang bersama-sama punya pemikiran dan semangat yang sama untuk mensejahterakan kita semua," tambahnya.
Selain itu, Rosan menilai Omnibus Law juga memiliki peran penting bagi investasi nasional. Sebab, investasi Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) hanya sekitar 1,8% atau masih di bawah Vietnam yang 6%, Malaysia dan Thailand masing-masing 3% dari PDB-nya.
"Harapannya tentu investasi yang mau masuk ke Indonesia bukan dari segi nominal tapi juga bisa menciptakan lapangan kerja," ungkapnya.
(hek/eds)