Pemerintah Keluarkan Bea Masuk Keramik Tableware
Selasa, 17 Jan 2006 18:50 WIB
Jakarta - Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) akhirnya mengeluarkan peraturan bea masuk, untuk tindakan pengamanan (safeguard) terhadap impor produk keramik tableware yang berlaku sejak 4 Januari 2006.Keputusan tersebut berdasarkan Permenkeu No. 1/TMK.010/2006 tentang pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (safeguard), terhadap impor produk keramik table ware tertanggal 4 Januari 2006, yang ditandatangani Menkeu Sri Mulyani. Keramik tableware, kecuali produk peralatan toilet dikenakan bea masuk safeguard selama tiga tahun. Bea masuk ini berlaku dari 4 Januari sampai tiga tahun mendatang.Dokumen yang didapat detikcom, Selasa (17/1/2006), menyebutkan untuk tahun pertama bea masuk keramik tableware sebesar Rp 1.600 per kilogram (kg). Untuk tahun kedua Rp 1.400/kg dan tahun ketiga sebesar Rp 1.200/kg. Safeguard ini dikenakan terhadap impor keramik tableware dari semua negara, kecuali 96 negara berkembang seperti India, Brunei Darussalam, Taiwan, Filipina, Thailand, Malaysia.Terbitnya, peraturan ini adalah untuk mengakomodasi permintaan Asosiasi Industri Keramik Indonesia (Asaki) yang mengajukan permohonan tindakan pengamanan atas lonjakan impor produk keramik table ware. Peraturan ini juga menyusul adanya surat dari Menteri Perdagangan No. 324/M-DAG/5/2005 tanggal 19 Mei 2005 tentang perihal usulan pengamanan tindakan pengamanan (safeguard).
(ir/)











































