Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sudah menerima setoran pajak pertambahan nilai sebesar Rp 97 miliar. Setoran tersebut berasal dari perusahaan digital berbasis internasional yang ditetapkan sebagai wajib pungut (wapu) terhadap transaksi atas barang atau produk dan jasa digital dari luar negeri.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengatakan setoran PPN sebesar Rp 97 miliar ini berasal dari enam perusahaan internasional yang masuk dalam gelombang pertama.
"Untuk gelombang pertama, 6 entitas yang ditunjuk pada bulan Juli, dan mulai melakukan pemungutan selama bulan Agustus, sudah menyetor PPN yang dipungutnya secara keseluruhan sekitar Rp 97 miliar," kata Hestu saat dihubungi detikcom, Jakarta, Jumat (9/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebanyak enam perusahaan tersebut adalah Amazon Web Services Inc; Google Asia Pacific Pte. Ltd; Google Ireland Ltd, Google LLC; Netflix International B.V.; dan Spotify AB.
"Kami sangat mengapresiasi ke 6 PMSE tersebut atas kepatuhannya melaksanakan kewajiban pemungutan PPN tersebut," tambahnya.
Saat ini, DJP sudah menetapkan sebanyak 36 perusahaan internasional yang menjadi wapu PPN di Indonesia. Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Sampai saat ini baru enam perusahaan yang menyetorkan PPN kepada otoritas pajak nasional. Sedangkan 30 perusahaan lainnya diharapkan bisa menyusul perusahaan pada gelombang pertama.
"Kami optimis entitas lain yang ditunjuk pada gelombang-gelombang berikutnya juga akan melaksanakan kewajiban itu dengan baik," ungkapnya.