3 Dampak Omnibus Law Cipta Kerja versi Analis Asing

3 Dampak Omnibus Law Cipta Kerja versi Analis Asing

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 09 Okt 2020 19:00 WIB
Omnibus Law Cipta Kerja
Foto: Omnibus Law Cipta Kerja (Tim Infografis Fuad Hasim)
Jakarta -

Sejumlah lembaga pemeringkat asing memprediksi dampak yang ditimbulkan setelah Omnibus Law Cipta Kerja disahkan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Lembaga tersebut menyampaikan analisa jika ada dampak positif yang didapatkan Indonesia dengan undang-undang ini. Namun memang dibutuhkan waktu untuk penerapannya.

Berikut fakta-faktanya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bisa Percepat Infrastruktur

Riset dari Morgan Stanley menyebutkan jika Omnibus Law Cipta Kerja diharapkan bisa menguatkan kebijakan moneter, inflasi, kebijakan fiskal yang akomodatif dan mempercepat belanja infrastruktur.

Dalam laporannya juga disebutkan UU Cipta Kerja ini bertujuan agar modal asing bisa masuk lebih besar ke Indonesia. Kemudian UU ini untuk memangkas birokrasi yang sebelumnya berbelit dan tidak efisien.

ADVERTISEMENT

Mampu Dorong Investasi

Head of Asi Pacific Sovereigns Fitch Ratings Stephen Schwartz menyebut UU Omnibus Law ini adalah katalis yang baik untuk mendorong investasi di Indonesia.

Meskipun investor masih membutuhkan waktu untuk melihat progres implementasi UU ini, akan banyak relokasi pabrik dari China ke Indonesia asalkan semua berjalan lancar. UU ini juga mendukung reformasi struktural yang selama ini menjadi kendala besar untuk investasi di Indonesia.

"UU Cipta Kerja bisa membawa dampak positif bagi Indonesia, bisa mendorong investasi asing langsung (FDI) lebih banyak," katanya, dalam wawancara dengan CNBC Indonesia, dikutip Jumat (9/10/2020).

Positif Untuk Pengembang Properti

Vice President Senior Credit Officer, Corporate Finance Group Moody's Investors Service Jacintha Poh dalam keterangannya menyebut perizinan orang asing punya apartemen di Indonesia akan jadi katalis positif untuk pengembang properti.

Menurut dia dibutuhkan waktu agar penjualan naik lebih tinggi, antara jeda waktu penjualan dan pendapatan berikutnya. Dalam Omnibus Law Cipta Kerja Pasal 143 disebutkan, "hak milik atas satuan rumah susun merupakan hak kepemilikan atas satuan rumah susun yang bersifat perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama".

(kil/ang)

Hide Ads