Jokowi Targetkan Aturan Turunan UU Cipta Kerja Kelar 3 Bulan

Jokowi Targetkan Aturan Turunan UU Cipta Kerja Kelar 3 Bulan

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 09 Okt 2020 19:16 WIB
Presiden Joko Widodo merapikan masker yang digunakannya saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Presiden Joko Widodo memastikan Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran siap digunakan untuk menangani 3.000 pasien. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool/aww.
Presiden Joko Widodo (Jokowi)/Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jakarta -

Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan DPR RI awal pekan ini. Namun penerapannya membutuhkan waktu karena diperlukan berbagai aturan turunan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan UU Cipta Kerja membutuhkan banyak peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Presiden). Namun dia menargetkan sederet aturan itu akan selesai dalam 3 bulan.

"Saya perlu ditegaskan pula bahwa undang-undang Cipta kerja ini memerlukan banyak sekali PP dan Perpres. Jadi istilahnya ini akan muncul PP dan Perpres yang akan kita selesaikan paling lambat 3 bulan setelah diundangkan," ucapnya dalam konferensi pers secara elektronik dari Istana Bogor, Jumat (9/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jokowi menambahkan, pemerintah akan mengundang seluruh lapisan masyarakat yang ingin memberikan masukan terkait pembentukan PP dan Perpres turunan dari Omnibus Law Cipta Kerja.

"Pemerintah yakin melalui undang-undang Cipta kerja ini jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan keluarga mereka dan kalau masih ada," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Jokowi juga menekankan, jika masih ada pihak yang keberatan dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja bisa mengajukan judicial review melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu. Jadi kalau masih ada yang tidak puas silahkan diajukan uji materi ke MK," tutupnya.

(das/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads