Sederet Poin yang Bikin Buruh Resah, Benarkah Ada di Omnibus Law?

Sederet Poin yang Bikin Buruh Resah, Benarkah Ada di Omnibus Law?

Vadhia Lidyana - detikFinance
Sabtu, 10 Okt 2020 18:40 WIB
Omnibus Law Cipta Kerja
Foto: Omnibus Law Cipta Kerja (Tim Infografis Fuad Hasim)

3. Status Pekerja Kontrak Seumur Hidup

Menurut KSPI, Omnibus Law Cipta Kerja yang mengubah pasal 59 UU 13/2003 berpotensi membuat karyawan kontrak tak lagi ada batasan waktu.

"Sebagaimana bisa kita lihat di dalam perubahan pasal 59 UU 13 tahun 2003 di Omnibus Law, tidak lagi diatur mengenai berapa lama kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) harus diberlakukan. Sehingga bisa saja terjadi PKWT seumur hidup," jelas Iqbal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut bunyi pasal 59 di UU 13/2003:
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun;
c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
(3) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.
(4) Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.

Sementara, pasal 59 diubah dalam UU Cipta Kerja menjadi berbunyi:
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
c. pekerjaan yang bersifat musiman;
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
e. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
(3) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan PP.

ADVERTISEMENT

Dalam Omnibus Law Cipta Kerja, pemerintah mengubah pasal 59 ayat (4) dalam UU 13/2003 yang membatasi kontrak paling lama 2 tahun, atau hanya boleh diperpanjang 1 kali dalam jangka waktu 1 tahun. Namun, di UU Cipta Kerja diubah yakni batas waktu perpanjangan kontrak akan diatur dalam PP.

4. Perusahaan Bisa PHK Sepihak?

Menurut KSPI, kehadiran UU Cipta Kerja yang menghapus pasal 155 dari UU 13/2003 berpotensi adanya PHK sepihak dari perusahaan.

"Perusahaan yang melakukan PHK secara sepihak, dalam Omnibus Law tidak lagi dikategorikan batal demi hukum dan upah selama proses perselisihan PHK tidak dibayar," ujar Iqbal.

Adapun bunyi pasal 155 yang dihapus dalam Omnibus Law sebagai berikut:
(1) Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum.

(2) Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.

(3) Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.

"Jika tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa PHK tanpa izin dari lembaga penyelesaian hubungan industrial adalah batal demi hukum dan tidak ada kewajiban untuk membayar upah hak lain selama proses perselisihan berlangsung, PHK akan semakin mudah," imbuh Iqbal.


(ara/ara)

Hide Ads