Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk mengendurkan rem darurat. Mulai 12 Oktober 2020 besok, di ibu kota hanya berlaku Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Dengan begini sejumlah tempat kerja, tempat hiburan, tempat wisata dan makan di tempat (dine in) selama di restoran diperbolehkan lagi dengan beberapa ketentuan. Jika melanggar, ada sanksi yang telah disiapkan untuk para pelaku usaha.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 101 Tahun 2020 tentang perubahan atas Pergub Nomor 79 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat dikenakan sanksi," tulis aturan pasal 8 ayat 5 tersebut yang dikutip detikcom, Minggu (11/10/2020).
Sanksi yang akan dikenakan berbagai macam tergantung tingkat pelanggarannya. Untuk tahap awal akan dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 3 x 24 jam. Sedangkan bagi pelaku yang mengulangi kesalahannya akan dikenakan denda administratif seperti ayat 6 sebagai berikut:
a. pelanggaran berulang 1 kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
b. pelanggaran berulang 2 kali dikenakan denda administratif sebesar Rp100.000.000 (sepuluh juta rupiah).
c. pelanggaran berulang 3 kali dan berikutnya
dikenakan denda administratif sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
Jika pelaku usaha tidak membayar denda dalam waktu paling lama 7 hari kerja, dalam ayat 7 dijelaskan bahwa tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain sejenis yang melakukan pelanggaran akan ditutup sementara sampai dilaksanakan pembayaran denda administratif.
Pengenaan sanksi dan denda administratif tersebut akan dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi untuk tempat kerja. Kemudian Satpol PP untuk perkantoran, tempat usaha dan tempat industri. Terakhir, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata.
(dna/dna)