Penonton bayaran salah satu dari banyaknya pekerjaan yang terdampak virus Corona (COVID-19). Namun pekerja lepas seperti mereka belum mendapat perlindungan bantuan dari pemerintah.
Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan, Dinar Titus Jogaswitani menilai sulit untuk memberikan bantuan kepada pekerja lepas seperti mereka karena tidak terikat hubungan kerja.
"Agak repot juga ya, sebab mereka juga tidak ada hubungan kerjanya ya," kata Dinar saat dihubungi detikcom, Jumat (9/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, dia menyebut pihaknya akan memikirkan bagaimana sistem untuk pemberian upahnya. Setelah itu, baru akan ditentukan bantuan apa yang cocok untuk pekerja lepas seperti penonton bayaran.
"(Apakah akan dapat bantuan) akan kami pikirkan, perlu kajian khusus. Pertama memikirkan bagaimana sistem upahnya dulu, baru memikirkan bantuan apa yang pas untuk mereka," tuturnya.
Sebelumnya, Niatul Ahensi sebagai koordinator penonton bayaran mengaku tidak ada kontrak antara pihaknya dengan penonton. Proses perekrutan juga terbilang mudah hanya dari mulut ke mulut dan bisa langsung bergabung, tidak ada keahlian khusus yang harus dimiliki.
"Yang harus dimiliki pakaiannya rapi, harus on time, orangnya ramai, attitude-nya dijaga, udah sih itu saja, nggak ada kriteria khusus. Aku nggak bisa nyebutin anggota ada berapa, tapi kebutuhan ada berapa kita sanggupin. 2.000-3.000 orang juga bisa, sesuai kebutuhannya saja kita sanggupin karena nggak ada kontrak antara aku dan penonton," kata Nia saat berbincang dengan detikcom, Kamis (8/10/2020) lalu.
Selama pandemi ini, pihaknya hanya menyediakan talent untuk kebutuhan TV seperti untuk syuting iklan.
"(Sekarang penonton bayaran) memang lagi nggak ada job saja. Nanti kalau pandeminya berakhir ya kita panggilin lagi. Sekarang aku pegang talent saja selama pandemi ini untuk kebutuhan web series, iklan, banyak," tandasnya.
(dna/dna)