Tak Lakukan Ini Selama PSBB Transisi Jakarta, Pengusaha Bisa Didenda

Tak Lakukan Ini Selama PSBB Transisi Jakarta, Pengusaha Bisa Didenda

Anisa Indraini - detikFinance
Minggu, 11 Okt 2020 22:02 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Jakarta mulai besok resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Dengan begitu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan izin sejumlah tempat kerja, tempat hiburan, tempat wisata dan makan di tempat (dine in) selama di restoran dengan beberapa ketentuan.

Sederet aturan telah disiapkan mulai dari sanksi berupa penutupan, hingga denda berupa uang tunai jika pelanggaran dilakukan berulang. Denda mulai dari Rp 50 juta, hingga Rp 150 juta jika pelanggaran dilakukan berulang selama 3 kali dan seterusnya.

Agar terhindar dari itu, pelaku usaha perkantoran, tempat industri, tempat wisata wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat agar tehindar dari penyebaran virus Corona (COVID-19). Seperti yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 101 Tahun 2020, tentang perubahan atas Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pasal 8 disebutkan setidaknya ada 19 hal yang harus dilakukan pelaku usaha selama menjalankan usahanya di masa PSBB transisi Jakarta. Mulai dari membentuk tim Penanganan COVID-19 di perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata.

"Memantau, memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID-19 di perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, dan melaporkan secara
tertulis kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Tim Penanganan COVID-19," tulis aturan lainnya dikutip detikcom, Minggu (11/10/2020).

ADVERTISEMENT

Kemudian, menerapkan batasan kapasitas jumlah orang yang berada dalam satu waktu bersamaan yakni 50%. Kecuali taman rekreasi, pusat kebugaran, meeting, workshop,
seminar, bioskop, akad nikah, upacara pernikahan dibatasi 25%.

Lalu mewajibkan pekerja menggunakan masker, melakukan pembersihan secara berkala menggunakan disinfektan untuk memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis, hingga menerapkan pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk tempat kerja.

"Menyediakan hand sanitizer, menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, tidak memberhentikan pekerja dalam kondisi yang bersangkutan melakukan Isolasi, memastikan pekerja yang masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID19," ucapnya.

Meskipun masuk masa PSBB transisi, pelaku usaha tetap diminta untuk melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 meter antar orang pada setiap aktivitas kerja dan menghindari kegiatan yang dapat menciptakan kerumunan orang.

Pelaku usaha juga secara proaktif harus melakukan pemantauan kesehatan pekerja, melaksanakan protokol pencegahan COVID-19, memberikan sanksi kepada pekerja yang tidak melaksanakan protokol, serta membuat dan mengumumkan pakta integritas dan
protokol pencegahan COVID-19.

"Melakukan pendataan pengunjung di tempat kerja guna kebutuhan penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan kasus terkonfirmasi COVID-19 di tempat kerja dan melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja selama proses pembersihan dan disinfeksi paling sedikit 3 x 24 jam dengan menyesuaikan kapasitas ruang dan jangkauan kontak erat, memberikan pelindungan kesehatan kepada pekerja yang terpapar COVID-19," bunyi aturan tersebut.

(dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads