Polisi mengenakan beragam sanksi dalam operasi yustisi untuk mengawasi protokol kesehatan terkait COVID-19. Sanksinya mulai dari teguran sampai denda dan kurungan.
Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono menjelaskan, operasi yustisi sudah digelar sejak 14 September 2020 dan hingga hari ini masih berlangsung. Pelaksanaannya dilakukan di seluruh Indonesia.
"Kegiatan ini terkoordinasi dan bersinergi dengan teman-teman dari TNI, Satpol PP dan dinas terkait termasuk Kejaksaan dan Pengadilan," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar BNPB secara virtual, Senin (12/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ada COVID-19 Hunter di RI, Apa Tugasnya? |
Gatot mencatat hingga 11 Oktober 2020 sudah ada 5.745.713 penindakan dari pelanggar protokol kesehatan. Dari pelanggaran sanksi yang didenda telah terkumpul Rp 3,27 miliar.
"Itu dari seluruh Indonesia. Sanksinya berupa teguran tertulis, lisan, ada yang denda. Nah denda sampai hari ini lebih kurang Rp 3.273.718.675," terangnya.
"Ini akan terus kita lakukan, dilakukan mulai tingkat Polda, Polres, Polsek sampai ke desa-desa. Tujuannya agar masyarakat mematuhi 3 M bisa dicapai," tambahnya.
(das/ara)