Serikat pekerja tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBSI) akan menggelar aksi demo tolak Undang-undang Cipta Kerja dari tanggal 12 hingga 16 Oktober 2020. Ada sejumlah alasan serikat pekerja kembali menggelar aksi.
Dalam surat pemberitahuan aksinya, KSBI mengungkapkan usulan KSBI dalam pertemuan tripartit tidak diakomodasi dalam UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.
"Bahwa UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan sangat mendegradasi hak-hak dasar buruh jika dibandingkan dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," bunyi surat tersebut seperti dikutip detikcom, Senin (12/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disebutkan, hak-hak buruh yang tergredasi yakni PKWT atau kontrak kerja tanpa batas, outsourcing diperluas tanpa batas jenis usaha, upah dan pengupahan diturunkan, dan besaran pesangon diturunkan.
"Bahwa beberapa ketentuan (norma) yang dirancang dalam RUU Cipta Kerja pengusaha melalui Kadin dan Apindo selaku tim pengusaha dalam tim tripartit tanggal 10-23 Juli 2020 telah sepakat dengan tim serikat pekerja/serikat buruh untuk tetap sesuai eksisting," bunyi surat itu lebih lanjut.
Berdasarkan hal itu, Dewan Eksekutif Nasional KSBSI akan menggelar aksi unjuk rasa dengan tuntutan menolak pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang. Kemudian, mendesak presiden menerbitkan Perppu pembatalan UU Cipta Kerja.
Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban membenarkan surat pemberitahuan aksi tersebut. Dia bilang, aksi ini akan digelar di 24 provinsi.
Khusus di Jakarta, buruh yang terlibat sekitar 1.000 orang dengan titik kumpul kawasan Patung Kuda Jakarta Pusat.
"Sekarang di patung kuda, kan tidak dibuka ke istana," katanya kepada detikcom.