Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan yang menyebarkan hoax atau informasi palsu mengenai isi dari Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) bukan pihak buruh.
Hingga kini dokumen resmi UU Omnibus Law Cipta Kerja memang belum dipublikasikan. Namun dirinya menjelaskan mendapatkan informasi dari sumber yang jelas.
"Kalau ditanya teman-teman buruh dari mana sumbernya? karena kami ikut proses di tim perumus, kemudian membangun komunikasi dengan anggota Panja Baleg yang melakukan diskusi dengan pemerintah. Screenshot-screenshot ada kami buktinya, screenshot-screenshot layar tentang kesepakatan kesepakatan antara wakil pemerintah dan Panja Baleg dikirim ke kita," kata dia dalam konferensi pers virtual, Senin (12/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan memiliki bukti bahwa isi dari UU Ciptaker yang mereka tolak dan digaungkan ke publik berdasarkan informasi yang mereka terima dari Baleg. Jadi dia menepis tuduhan hoax.
"Ada buktinya WA (WhatsApp). Itulah dasar kami berpendapat. Jadi bukan hoax," sebutnya.
Informasi lain yang dijadikan rujukan oleh serikat pekerja adalah yang beredar di internet yang sudah disaring dengan meminta konfirmasi dari anggota Baleg yang membahas UU Ciptaker.
"Ini butuh verifikasi maka kami telepon Panja Baleg, anggotanya, ada lah nama-nama tertentu ya 'ini bener nggak nih (info di media sosial)?' 'oh iya benar itu dibahas'. Nah sumber itulah yang kami jadikan dasar," tambah Iqbal.