Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan maksud pemerintah dan DPR mengesahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Seperti namanya, Airlangga mengatakan UU ini dibuat demi menciptakan banyak lapangan kerja.
Dia memaparkan hingga kini pengangguran bertumpuk di Indonesia, sekarang saja menurutnya ada 6,9 juta orang sudah menganggur tidak bekerja. Belum lagi pengangguran kemungkinan bisa bertambah imbas dari pandemi Corona.
Dia memaparkan selama pandemi melanda ada 3,5 juta orang yang kehilangan pekerjaan, baik kena PHK maupun dirumahkan. Menurutnya Omnibus Law mampu memberikan pekerjaan kepada jutaan pekerja yang menganggur ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maksud kami adalah untuk ciptakan lapangan kerja. Datanya, hari ini ada 6,9 juta orang menganggur tidak bekerja. Pandemi pun mengakibatkan 3,5 juta orang berhenti kerja, ada 2,1 juta di-PHK, sisanya dirumahkan," papar Airlangga dalam konferensi pers virtual bersama BNPB, senin (12/10/2020).
"Tambahan lagi tiap tahun anak muda baru masuk bursa lapangan kerja 2,9 juta, tujuan cipta kerja untuk mereka bisa bekerja" ujarnya.
Menurutnya, bila tak juga bisa mendapatkan pekerjaan, orang-orang ini pun masih bisa menjadi wiraswasta membuka usaha baru. Pasalnya, Airlangga mengklaim Omnibus Law memberikan keringanan dan kemudahan bagi pengusaha kecil yang mau merintis usahanya.
Misalnya untuk mengurus izin, pada awalnya untuk mengurus izin harus melewati banyak proses. Begitu juga ongkosnya pun mahal, dalam Omnibus Law semuanya dipangkas.
"Bukan cuma pekerja, tapi bisa jadi wiraswasta juga. Sebagai wiraswasta seperti UMKM itu dipermudah, sebelumnya urus 3-4 izin. Ongkosnya itu mahal. Sekarang tinggal mendaftar aja dapat izin lalu bisa urus ke perbankan dan lain-lain," kata Airlangga.
Pengusaha kecil menurutnya juga mendapatkan keuntungan bisa mengurus sertifikat halal. Dia menjamin sertifikat halal dibayarkan seluruhnya oleh pemerintah.
"Lalu mereka start up awal paling banyak kan makanan dan minuman. Sebagai penunjang itu bayar sertifikat halal dibayar pemerintah gratis," ungkap Airlangga.
Kalaupun mau melakukan usaha berkelompok, pembentukan koperasi menurut Airlangga makin mudah. Membuat koperasi dalam Omnibus Law bisa dilakukan hanya dengan 9 orang.
"Kalau dia berkelompok, sekarang buat koperasi pun bisa cuma 9 orang. Rapatnya juga nggak cuma fisik, tapi gunakan teknologi juga," ungkap Airlangga.
(Herdi Alif Al Hikam/dna)